Babak Baru Kasus SID di Flores Timur, Kejari Tetapkan Mantan Wabup Agus Boli Jadi Tersangka - FloresPos Net

Babak Baru Kasus SID di Flores Timur, Kejari Tetapkan Mantan Wabup Agus Boli Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Kasus pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018-2019, di Kabupaten Flores Timur, NTT, memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur resmi menetapkan Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadilan SID tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari Flores Timur menetapkan dua orang tersangka yang telah didakwa dalam perkara itu dan dijatuhi putusan Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Kedua terdakwa yang telah dijatuhi putusan tersebut, yakni Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.

Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo kepada Florespos.net, di Kantor Kejari Flores Timur, Selasa (7/5/2024) sore menjelaskan, penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang No: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.

Indra Prabowo mengatakan, Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan SID Tahun 2018 dan 2019.

Sebelum penetapan tersangka, kata Indra Prabowo, Penyidik Kejari melakukan pemanggilan terhadap Agustinus Payong Boli dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Golo Mori Perlu Dibangun Hotel dan Dermaga, Demi Peningkatan Kunjungan Turis ke Labuan Bajo

Namun Agustinus Payong Boli tidak hadir dan meminta pemeriksaan itu dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka.

Tim Penyidik Kejari melakukan ekspose perkara dan menetapkan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

“Hari ini kita panggil sebagai saksi. Kita sudah lakukan konfirmasi sejak Jumat kemarin. Tapi tidak datang dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota. Alasan ini disampaikan dalam bentuk surat melalui Kuasa Hukum yang bersangkutan,” kata Indra Prabowo.

Indra Prabowo mengatakan, selain dua alat bukti itu, penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan SID Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Hasil audit dibuat oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 653.679.215,81.

Baca Juga :  Harga Kemiri di Manggarai Barat Meningkat, Cengkih Melorot

“Juga tambahan fakta hukum terungkap pada persidangan dua terdakwa sebelumnya. Dan juga putusan Pengadilan Negeri membebankan kepada yang bersangkutan mengganti kerugian negara sebesar Rp 500-an juta,” katanya.

“Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi juga sudah ada. Putusan Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri,” tambah Indra Prabowo.

Kata Indra Prabowo, tersangka Agustinus Payong Boli disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Wall Abulat

Berita Terkait

Helikopter Dauphin Basarnas Evakuasi Korban Kritis Gempa dari Manggarai Timur
Ditengah Gempa dan Luka, Perawat IGD RSUD Aeramo Tetap Melayani
Mendagri Apresiasi Posko Tanggap Darurat Bencana di Sikka
Pentingnya Nutrisi Bagi Penyintas Gempa: Dokter Ingatkan Risiko Stres Jika Abai
Penyaluran Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Mesti Satu Komando Agar Tepat Sasaran
Tim Dokter Orthopedi Kemenkes Tiba di Sikka, Segera Bertugas di RSUD dr. TC Hillers Maumere
TP PKK Kabupaten Sikka Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Gempa
Kantor Bupati Sikka Alami Kerusakan, Pimpinan Daerah Berkantor di Posko Tanggap Darurat BPBD
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:15 WITA

Helikopter Dauphin Basarnas Evakuasi Korban Kritis Gempa dari Manggarai Timur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:57 WITA

Ditengah Gempa dan Luka, Perawat IGD RSUD Aeramo Tetap Melayani

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WITA

Mendagri Apresiasi Posko Tanggap Darurat Bencana di Sikka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:30 WITA

Penyaluran Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Mesti Satu Komando Agar Tepat Sasaran

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:11 WITA

Tim Dokter Orthopedi Kemenkes Tiba di Sikka, Segera Bertugas di RSUD dr. TC Hillers Maumere

Berita Terbaru

Feature

Cinta yang Mencapai Tujuan dengan Cara yang Berbeda

Rabu, 19 Agu 2026 - 18:43 WITA

Nusa Bunga

Ditengah Gempa dan Luka, Perawat IGD RSUD Aeramo Tetap Melayani

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:57 WITA

Nusa Bunga

Mendagri Apresiasi Posko Tanggap Darurat Bencana di Sikka

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:03 WITA