BAJAWA, FLORESPOS.net-Tim Pemilihan Kepala Daerah 2024 Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ngada resmi membuka pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup).
Ketua Tim Pilkada 2024 PAN Ngada, Yohanes Donbosko Ponong menyampaikan sejumlah persyaratan bagi para bakal calon bupati dan wakil yang berminat untuk mendaftarkan diri melalui PAN.
Ada 10 persyaratan yang harus dilengkapi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang hendak mendaftarkan diri melalui PAN.
Pertama, surat pendaftaran bakal calon ke DPD PAN. Kedua, fotokopi KTP satu rangkap, foto kopi Ijazah SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
Ketiga foto copy NPWP pribadi. Keempat, biodata pribadi, kelima pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar. Ketuju, visi dan misi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kedelapan, konsep perencanaan kemenangan. Kesembilan, komitmen terhadap PAN. Dan kesepuluh, persyaratan yang berhubungan dengan komisi pemilihan umum (KPU) akan dilengkapi pada saat pendaftaran.
“Persyaratan ini merupakan petunjuk operasional dari DPP PAN, sehingga kita daerah langsung menindaklanjutinya dengan mengumumkan kepada publik Ngada,” kata Bosko Ponong.
Lanjut Bosko Ponong, khusus persyaratan pertama akan disiapkan oleh Tim Pilkada dan tinggal diisi oleh bakal calon Bupati dan Wabup pada saat pendaftaran.
Berkaitan konsolidasi internal Tim dan persiapan menjelang pendaftaran pada Rabu-Jumat (17-19) April 2024 ini, Bosko Ponong menyampaikan, Tim sudah mengirimkan pengumuman via WhatsApp kepada figur-figur yang selama ini berseliweran di media sosial akan maju calon Bupati dan Wabup Ngada 2024.
“Tim sudah menyampaikan pengumuman melalui pers, media sosial dan japri langsung via WA pribadi kepada figur-figur yang nama mereka selama ini muncul di media sosial akan bertarung dalam Pilkada 2024. Soal kepastiannya kita tunggu pendaftaran selama 17-19 April 2024, di Hotel Nusantara Bajawa,” katanya. *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando










