Kantor Bea Cukai Jelaskan Dampak dari Peredaran Rokok Ilegal - FloresPos Net

Kantor Bea Cukai Jelaskan Dampak dari Peredaran Rokok Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 15 September 2023 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean C Labuan Bajo menjelaskan dampak dari peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak kena cukai. Peredaran rokok tersebut berdampak pada pendapatan negara dan kesehatan.

Kantor Bea Cukai Labuan Bajo melalui Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Kristoforus Mo’a saat sosialisasi tentang Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tambang tahun 2023, Senin (11/9/2023) lalu menjelaskan tentang dampak dari peredaran rokok ilegal.

Kristo mengatakan peredaran rokok ilegal berdampak pada terganggunya kinerja pasar hasil tembakau.

Dikatakannya peredaran rokok ilegal juga bisa merugikan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai dan merugikan industri rokok yang membayar cukai.

Dampak kesehatan dari peredaran rokok ilegal yaitu kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan ke konsumen dengan benar.

Kantor Bea Cukai menegaskan kepada produsen agar tidak memproduksi rokok ilegal, pedagang tidak menjual rokok ilegal dan konsumen tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

Baca Juga :  PMKRI Demo Tolak Proyek Geothermal di Kantor Bupati Ende

Kantor Bea Cukai mengharapakan agar setiap orang yang mengetahui peredaran rokok ilegal melaporkan ke Kantor Bea Cukai dan penegak hukum terdekat.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Ende Djafar Achmad dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kanisius Poto mengatakan sosialisasi ini penting untuk menghadapi semakin maraknya peredaran barang ilegal di Kabupaten Ende utamanya rokok.

Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 ini lanjut dia, kiranya bermanfaatan, sehingga pengetahuan terkait ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam.

“Semoga dengan sosialisasi ini bisa memberikan pengetahuan lebih bagi kita semua khususnya bagi para pengusaha rokok atau distributor,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No:206/PMK.07/2020, prinsip penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT Tahun 2023 untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial.

Baca Juga :  RUPS Bank NTT Digelar di Ende, Ini Agenda Penting yang Dibahas

“Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah,” katanya.

Pemerintah menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai, yang beredar di tengah masyarakat.

“Sosialisasi yang digelar ini sangat positif. Karena itu Pemerintah menyambut baik, karena masyarakat bisa mengidentifikasi  legalitas suatu barang,” jelas dia. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus
Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko
12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal
Putra Wisata Ria Gelar Wahana Permainan Anak dan Dewasa di Lapangan Sepak Bola Reo
Dorong Percepatan Inpres Jalan Daerah, Pemkab Nagekeo Konsultasi ke BPJN
Difasilitasi AWK, NTT Dapat 3.000 Dosis Semen Beku untuk Mendukung Sektor Peternakan
Kison Kogoya, Mahasiswa Uniflor Raih Juara Tinju Kelas Berat Rektor Cup III UPG45 Kupang
Nagekeo Bidik 3 Pelabuhan Baru, Pemkab Audiensi ke Bapenas dan Krakatau Bandar Samudera
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WITA

Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WITA

Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:54 WITA

12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:41 WITA

Putra Wisata Ria Gelar Wahana Permainan Anak dan Dewasa di Lapangan Sepak Bola Reo

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:34 WITA

Difasilitasi AWK, NTT Dapat 3.000 Dosis Semen Beku untuk Mendukung Sektor Peternakan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:54 WITA

Bentara Net

BENTARA NET: Rak Kosong dan Martabat ODGJ

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:29 WITA