Kejari Sikka Serahkan Kerugian Negara Korupsi Dana BTT Rp 575 Juta Lebih ke Kas Daerah - FloresPos Net

Kejari Sikka Serahkan Kerugian Negara Korupsi Dana BTT Rp 575 Juta Lebih ke Kas Daerah

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (KEjari) Sikka, NTT, menyerahkan dana kerugian negara korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 pada Kantor BPBD Sikka senilai Rp 575.601.878 ke Kas Daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Fatomi Hatam, S.H, M.H, bertempat di Aula Kejari, Kamis (14/9/2023) dan diterima Sekda Kabupaten Sikka, Adrianus F. Parera.

Penyerahan itu disaksikan Wakil Pemimpian Cabang Bank NTT Benyamin Blitanagi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Reski Benyamin Pande, S.H.,  Inspektorat Sikka Servasius Sewar, Kasi  Intel Kejari Sikka, dan tim inpesktorat.

Dana yang dikembalikan ini masing-masing dari terpidana Rekanan dana BTT Laurensius Gregorius sebesar Rp 551.021.128, dan dari Yoseph Suru-suami dari terpidana BTT Maria Reneldis Lebi.

Baca Juga :  Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Reneldis yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kantor BPBD senilai Rp 24.580.750.

Kajari Fatomi Hatam menjelaskan Kejari Sikka mengembalikan kerugian keuangan senilai Rp 575.601.878 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Laurensius Gregorius kepada kas daerah.

“Mudah-mudahan dana ini bisa dimanfaatkann untuk kepetingan masyarakat;” katanya.

Sementara Sekda Kabupaten Sikka, Adrianus F. Parera antara lain menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sikka atas kerja keras dan kerja cepat menuntas proses hukum kasus dana BTT dan berupaya merampas kerugian negara dari tersangka sebesar Rp 575.601.878.

“Pemkab Sikka menyampaikan apreasi dan terima kasih kepada Kejari Sikka atas kerja keras dan kerja cepatnya dalam proses hukum dana BTT ini,” katanya.

Baca Juga :  Mafindo Maumere dan Elemen Warga Berkomitmen  Perangi Hoaks Jelang Pemilu Serentak 2024

Sekda Adrianus menambahkan, pemerintah dan DPRD Sikka membahas pemanfatan dana yang dikembalikan ini untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Sikka.

Untuk diketahui, dalam proses hukum kasus korupsi dana BTT pada BPBD Sikka ada 4 terpidana telah mendapatkan putusan inkrah.

Keempat terpidana itu adalah Rekanan Laurensius Gregorius yang berdasarkan putusan Nomor 17/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Kpg, tanggal 22 Agustus yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan divonis 1 tahun.

Tiga terpidan lainnya, yakni Maria Reineldis divonis 1 tahun 6 bulan, Muhamad Daeng Bakir divonis 1 tahun 4 bulan, dan terpidana Emanuel Hitong divonis 1 tahun 4 bulan. *

Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kadis PKO Flores Timur Akui Ada Retakan Dinding SDK Kokang, Akan Koordinasi Lagi dengan SPAB
Tim 9 Intensifkan Data Rumah dan Fasilitas Umum yang Rusak di Kecamatan Reok
Kecamatan Reok Intensifkan Distribusi Bantuan kepada Warga Terdampak Gempa Tektonik
Peduli Guru Terdampak Gempa, Triputra Group dan Persada Capital Investama Salurkan Bantuan melalui Yapersukma Pusat
Atas Nama Kemanusiaan JPIC Fransiskan-es Regio Kalimantan ke Flores Bantu Korban Gempa
Uskup Ruteng Mgr. Sipri Hormat Sambangi Panti Asuhan Distribusikan Bantuan Kemanusiaan
Kajari Ngada Ingatkan Data Bantuan Gempa Harus Sesuai Faktual
Bergerak Bersama dalam Keterbatasan, Ketua PMI Ende Apresiasi Relawan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:35 WITA

Kadis PKO Flores Timur Akui Ada Retakan Dinding SDK Kokang, Akan Koordinasi Lagi dengan SPAB

Rabu, 2 September 2026 - 19:51 WITA

Tim 9 Intensifkan Data Rumah dan Fasilitas Umum yang Rusak di Kecamatan Reok

Rabu, 2 September 2026 - 19:13 WITA

Kecamatan Reok Intensifkan Distribusi Bantuan kepada Warga Terdampak Gempa Tektonik

Rabu, 2 September 2026 - 16:52 WITA

Peduli Guru Terdampak Gempa, Triputra Group dan Persada Capital Investama Salurkan Bantuan melalui Yapersukma Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 14:43 WITA

Uskup Ruteng Mgr. Sipri Hormat Sambangi Panti Asuhan Distribusikan Bantuan Kemanusiaan

Berita Terbaru

Fardinandus Erikson

Opini

Bencana, Apakah Membawa Berkah?

Rabu, 2 Sep 2026 - 19:43 WITA