MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (KEjari) Sikka, NTT, menyerahkan dana kerugian negara korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 pada Kantor BPBD Sikka senilai Rp 575.601.878 ke Kas Daerah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Fatomi Hatam, S.H, M.H, bertempat di Aula Kejari, Kamis (14/9/2023) dan diterima Sekda Kabupaten Sikka, Adrianus F. Parera.
Penyerahan itu disaksikan Wakil Pemimpian Cabang Bank NTT Benyamin Blitanagi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Reski Benyamin Pande, S.H., Inspektorat Sikka Servasius Sewar, Kasi Intel Kejari Sikka, dan tim inpesktorat.
Dana yang dikembalikan ini masing-masing dari terpidana Rekanan dana BTT Laurensius Gregorius sebesar Rp 551.021.128, dan dari Yoseph Suru-suami dari terpidana BTT Maria Reneldis Lebi.
Reneldis yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kantor BPBD senilai Rp 24.580.750.
Kajari Fatomi Hatam menjelaskan Kejari Sikka mengembalikan kerugian keuangan senilai Rp 575.601.878 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Laurensius Gregorius kepada kas daerah.
“Mudah-mudahan dana ini bisa dimanfaatkann untuk kepetingan masyarakat;” katanya.
Sementara Sekda Kabupaten Sikka, Adrianus F. Parera antara lain menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sikka atas kerja keras dan kerja cepat menuntas proses hukum kasus dana BTT dan berupaya merampas kerugian negara dari tersangka sebesar Rp 575.601.878.
“Pemkab Sikka menyampaikan apreasi dan terima kasih kepada Kejari Sikka atas kerja keras dan kerja cepatnya dalam proses hukum dana BTT ini,” katanya.
Sekda Adrianus menambahkan, pemerintah dan DPRD Sikka membahas pemanfatan dana yang dikembalikan ini untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Sikka.
Untuk diketahui, dalam proses hukum kasus korupsi dana BTT pada BPBD Sikka ada 4 terpidana telah mendapatkan putusan inkrah.
Keempat terpidana itu adalah Rekanan Laurensius Gregorius yang berdasarkan putusan Nomor 17/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Kpg, tanggal 22 Agustus yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan divonis 1 tahun.
Tiga terpidan lainnya, yakni Maria Reineldis divonis 1 tahun 6 bulan, Muhamad Daeng Bakir divonis 1 tahun 4 bulan, dan terpidana Emanuel Hitong divonis 1 tahun 4 bulan. *
Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando










