LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah mesti memberi rasa aman masyarakat terdampak HPL (hak pengelolaan lahan) sejumlah desa di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT. Itu bentuk kehadiran Pemerintah/Negara buat kebaikan warga negaranya.
Pemerintah dimaksud baik Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT pun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar.
Demikian Wakil Ketua DPRD Mabar, Marselinus Jeramun kepada Florespos.net di Labuan Bajo baru-baru ini.
Menurutnya, isu HPL di sejumlah desa di Kecamatan Komodo akhir- akhir ini sudah rahasia umum karena telah menjadi konsumsi publik. Para permilik lahan yang terdampak HPL gelisa karena status tanah mereka jadi tidak jelas kabarnya.
Awalnya tanah mereka milik pribadi, tetapi ternyata tidak jelas karena masuk HPL. Masuk HPL berarti tanah milik negara, ujar Jeramun.
Oleh karena itu, lanjut Jeramun, pemerintah mesti memberi rasa aman dan nyaman bagi Warga masyarakat sejumlah desa di Kecamatan Komodo Mabar yang terdampak HPL, karena itu salah satu betuk kehadiran Pemerintah terhadap kebaikan warga negaranya.
“Pemerinta mesti segera tuntas masalah HPL. Jangan gantung, jangan biarkan persoalan itu berlarut-larut,” ujar Jeremun.
Dilansir media ini sebelumnya, Ketua DPRD Mabar, Martinus Mitar, mendesak Pempus segera sosilasikan HPL kepada masyarakat. *
Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando










