LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Setiap tahun politik di negeri ini, Indonesia, bertebaran poster- poster bergambar wajah bakal calon legislatif (bacaleg) atau pun calon legislatif (Caleg) manakala sudah ditetapkan jadi Caleg.
Di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, menyambut pemilihan umum (Pemilu) Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, gambar-gambar muka Bacaleg belakangan bertebaran di berbagai sudut kota Labuan Bajo dan sekitarnya. Entah itu Bacaleg Mabar, DPRD NTT maupun yang ke Senayan-DPR RI.
Muka atau wajah-wajah Bacaleg yang berseliweren di berbagai sudut ibu kota Mabar Labuan Bajo tersebut dalam bentuk poster atau apa pun namanya dipajangkan di bahu-bahu jalan.
Dari sudut pandang pemasukan daerah Mabar khususnya, yang ini sepertinya berpotensi menjadi salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini sepertinya dimungkinkan. Pertimbangannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sebelumnya dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Namun regulasi ini sepertinya tidak berlaku bagi wajah-wajah Bacaleg yang diposterkan di ruang terbuka yang ditancapkan di pinggir-pinggir jalan umum di Labuan Bajo dan tempat-tempat lainnya di Mabar.
“Kalau gambar Bacaleg atau Caleg yang ada di jalan-jalan (poster) itu tidak dikenai pajak reklame,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mabar Maria Yuliana Rotok di Labuan Bajo baru-baru ini.
Ia dimintai tanggapan soal kemungkinan pemberlakuan pajak reklame bagi poster muka-muka Bacaleg Mabar, NTT, Pusat yang berseliweren di berbagai bahu jalan di kota super premium Labuan Bajo dan sekitarnya belakangan.
Menurur Kaban Rotok, poster- poster atau spanduk-spanduk Bacaleg atau Caleg tidak dikenai pajak reklame karena tidak bersifat komersial.
Menyinggung realisasi PAD Mabar 2023 terkini, Kaban Rotok mengatakan, hingga 31 Juli baru mencapai Rp.110.784.445.810,17 (33,17%) dari target Rp. 333 miliar lebih.
“Sepertinya suit mencapai target. Ada evaluasi di APBD Mabar Perubahan 2023 nanti, ” katanya ketika dipancing optimismenya tentang PAD Mabar 2023.
Menurutnya, ada sejumlah sebab PAD Mabar 2023 sulit mencapai. Di antaranya PAD Mabar terlalu bertumpu pada sektor pariwisata. Pada sisi lain pungutan (PAD) di Taman Nasional Komodo (TNK) sudah distopkan sejak Juni 2023 lalu. Padahal selama ini TNK salah satu kantong PAD Mabar, kata Kaban Rotok. *
Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus









