Regulasi sering kali berhenti pada level administratif, sementara mekanisme pengawasan, pelaporan, penanganan kasus, serta pembentukan budaya sekolah yang aman belum berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Kesenjangan tersebut semakin diperparah oleh budaya normalisasi kekerasan yang masih mengakar dalam sebagian lingkungan pendidikan. Ejekan, hukuman fisik, senioritas, atau tindakan merendahkan martabat peserta didik kerap dianggap sebagai bagian dari proses pendewasaan, pembentukan karakter, atau sekadar “kenakalan biasa anak-anak”.
Cara pandang ini menyebabkan banyak kasus tidak ditangani secara serius sejak awal, bahkan sering kali ditutup demi menjaga citra sekolah. Akibatnya, korban dipaksa beradaptasi dengan kekerasan, sedangkan pelaku tidak memperoleh edukasi maupun konsekuensi yang mendidik.
Dalam perspektif sosiologis, kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai culture of silence and cycle of violence, yaitu situasi ketika kekerasan diterima sebagai sesuatu yang wajar sehingga terus direproduksi dari satu generasi peserta didik ke generasi berikutnya.
Oleh karena itu, strategi pencegahan tidak cukup hanya berupa penyusunan regulasi atau pembentukan tim penanganan, melainkan harus diarahkan pada transformasi budaya sekolah. Sekolah perlu membangun ekosistem yang menumbuhkan empati, penghormatan terhadap martabat manusia, keberanian untuk melapor, serta keterlibatan aktif guru, orang tua, dan peserta didik sebagai agen pencegah kekerasan.
Tanpa perubahan budaya tersebut, berbagai program perlindungan anak berisiko hanya menjadi formalitas administratif yang gagal menyentuh akar persoalan.
Di tengah rentetan tragedi kemanusiaan di dunia pendidikan, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi sekadar siapa yang bersalah atau hukuman apa yang pantas diberikan, melainkan: mengapa sekolah yang seharusnya memanusiakan manusia justru kerap menjadi ruang yang melukai kemanusiaan anak-anak?
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










