MBAY, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Nagekeo memperkuat komitmen tata kelola pertanahan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo.
Nota kesepahaman ini difokuskan pada sinergi program pertanahan untuk mempercepat pelayanan, legalisasi aset, dan penertiban administrasi di daerah.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Mochamad Sauki, S.H., M.H, bersama Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, S.H., pada Kamis (16/04/2026) lalu.
Bupati Simplisius Donatus menegaskan, persoalan pertanahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, masih banyak aset pemerintah daerah, fasilitas umum, hingga tanah masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum. Kondisi itu kerap menghambat program pembangunan dan investasi.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial. Kita ingin memastikan pelayanan pertanahan lebih cepat, aset daerah segera dilegalisasi, dan masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanahnya. Ini pondasi penting untuk pembangunan Nagekeo ke depan,” ujar Bupati Simplisius.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo, Mochamad Sauki, menyambut baik komitmen Pemkab Nagekeo.
Ia menyebut sinergi ini akan mempermudah koordinasi lintas sektor, terutama dalam sinkronisasi data, percepatan pensertifikatan tanah milik Pemda, hingga penyelesaian sengketa dan konflik agraria.
“Tujuan utama MoU ini adalah membangun sinergi yang konkret. Kami ingin pelayanan ke masyarakat meningkat, proses legalisasi aset lebih cepat, dan tertib administrasi pertanahan bisa diwujudkan bersama. Tanpa dukungan Pemda, kami tidak bisa bekerja maksimal,” kata Sauki.
Ia menambahkan, beberapa program prioritas yang akan disinergikan meliputi percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pensertifikatan aset Pemda, penataan tata ruang berbasis pertanahan, serta penanganan tanah-tanah terlantar. Semua program tersebut membutuhkan validasi data kependudukan, dukungan penganggaran, hingga fasilitasi di tingkat kecamatan dan desa.
MoU ini dipandang sebagai langkah awal penguatan kolaborasi lintas sektor. Dengan payung kesepakatan tersebut, Pemkab dan Kantor Pertanahan akan menyusun rencana aksi bersama yang lebih terukur.
Targetnya, seluruh aset Pemda bersertifikat, pelayanan pertanahan ke masyarakat satu pintu dan lebih transparan, serta potensi konflik pertanahan dapat ditekan sejak dini.
“Harapannya, koordinasi yang solid ini benar-benar berdampak pada pembangunan daerah yang lebih optimal. Ketika urusan tanah sudah tertib, investasi masuk lebih mudah, pembangunan infrastruktur tidak terhambat, dan masyarakat punya kepastian hukum,” tutup Bupati Simplisius.
Turut hadir pada kesempatan itu, sejumlah pimpinan perangkat daerah dan jajaran Kantor Pertanahan yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan teknis di lapangan. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










