MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan melakukan pendataan terhadap para pemilik rumah kos.
Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah pemilik rumah kos dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai wajib Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, disebutkan bahwa Bapenda Sikka akan bekerjasama dengan para lurah dan kepala desa utuk melakukan pendataan pemilik rumah kos pada bulan Maret 2026 ini.
“Pendataan untuk para pemilik rumah kos ini akan dilakukan melalui koordinasi dan kerjasama dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka”, jelas Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, Kamis (5/3/2026).
Yosef menerangkan, hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 53 ayat (1) huruf j.
Juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pendataan ini kata dia, dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-141/PK,5/2024 tanggal 4 November 2024.
“Surat ini ditujukan kepada para Kepala Bapenda/BPKAD seluruh Indonesia tentang Penjelasan terkait Pungutan OBJT atas Jasa perhotelan untuk Rumah Kos, maka tindaklanjutnya dilakukan dengan pendataan pemilik rumah kos,” ungkapnya.
Terkait Pungutan OPBJT untuk kos/indekos/rumah kos, Yosef menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel.
Ia menegaskan, tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang yang masa kontraknya lebih dari satu bulan.
Dengan begitu kata dia, berdasarkan penjelasan tersebut, kos atau indekos atau rumah kos dapat menjadi objek PBJT atas jasa perhotelan sepanjang memenuhi kriteria pada penjelasan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD.
“Bapenda Sikka akan segera menyurati para lurah dan kepala desa, dan selanjutnya koordinasi kewilayahan bersama warga akan dilakukan para lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing untuk pelaksanaannya,” terangnya.
Yosef mengharapkan agar masyarakat, khusunya para pemilik kos dapat bekerjasama dengan baik dan mendukung pemerintah Kabupaten Sikka dalam pendataan ini. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










