Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu - FloresPos Net

Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan melakukan pendataan terhadap para pemilik rumah kos.

Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah pemilik rumah kos dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai wajib Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, disebutkan bahwa Bapenda Sikka akan bekerjasama dengan para lurah dan kepala desa utuk melakukan pendataan pemilik rumah kos pada bulan Maret 2026 ini.

“Pendataan untuk para pemilik rumah kos ini akan dilakukan melalui koordinasi dan kerjasama dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka”, jelas Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, Kamis (5/3/2026).

Yosef menerangkan, hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 53 ayat (1) huruf j.

Baca Juga :  2.500 Lebih Pelari Dalam dan Luar Negeri Terlibat IFG Labuan Bajo Marathon

Juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pendataan ini kata dia, dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-141/PK,5/2024 tanggal 4 November 2024.

“Surat ini ditujukan kepada para Kepala Bapenda/BPKAD seluruh Indonesia tentang Penjelasan terkait Pungutan OBJT atas Jasa perhotelan untuk Rumah Kos, maka tindaklanjutnya dilakukan dengan pendataan pemilik rumah kos,” ungkapnya.

Terkait Pungutan OPBJT untuk kos/indekos/rumah kos, Yosef menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel.

Baca Juga :  IMI NTT Seleksi 7 Pembalap Grass Track untuk Persiapan Berlaga di PON 2028

Ia menegaskan, tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang yang masa kontraknya lebih dari satu bulan.

Dengan begitu kata dia, berdasarkan penjelasan tersebut, kos atau indekos atau rumah kos dapat menjadi objek PBJT atas jasa perhotelan sepanjang memenuhi kriteria pada penjelasan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD.

“Bapenda Sikka akan segera menyurati para lurah dan kepala desa, dan selanjutnya koordinasi kewilayahan bersama warga akan dilakukan para lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing untuk pelaksanaannya,” terangnya.

Yosef mengharapkan agar masyarakat, khusunya para pemilik kos dapat bekerjasama dengan baik dan mendukung pemerintah Kabupaten Sikka dalam pendataan ini. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Gempa Berkali-kali Guncang Adonara–‘Mau Tinggal di Dalam, Tapi Tembok Rumah Banyak yang Retak’
SMK Kunci Ilmu Ende, Jamin Pendidikan Anak di Tengah Efisiensi
Pelajar 17 Tahun di Nagekeo Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah
Bangun Jalan Wolokela-Late, PT Indoraya Jaja Perkasa Berjuang Selesaikan Tepat Waktu 
Gelar Muscab, ITDM Flores Timur Cabang Ende Siap Bertransformasi Menjadi Lebih Berkualitas
Pemda Ngada Tanda Tangan PKS Tentang Layanan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bank NTT
Produksi Padi pada Musim Tanam Oktober-Maret di Ende Diproyeksi Meningkat
Kasus Pengadaan Ambulans di Polres Ende Tuntas, Masih Tertahan Galian C
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:06 WITA

Gempa Berkali-kali Guncang Adonara–‘Mau Tinggal di Dalam, Tapi Tembok Rumah Banyak yang Retak’

Sabtu, 11 April 2026 - 15:07 WITA

SMK Kunci Ilmu Ende, Jamin Pendidikan Anak di Tengah Efisiensi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:06 WITA

Pelajar 17 Tahun di Nagekeo Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah

Sabtu, 11 April 2026 - 13:45 WITA

Bangun Jalan Wolokela-Late, PT Indoraya Jaja Perkasa Berjuang Selesaikan Tepat Waktu 

Jumat, 10 April 2026 - 20:28 WITA

Pemda Ngada Tanda Tangan PKS Tentang Layanan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bank NTT

Berita Terbaru

Opini

Buzzer, Akun Anonim dan Ancaman bagi Demokrasi Lokal

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:39 WITA

Nusa Bunga

SMK Kunci Ilmu Ende, Jamin Pendidikan Anak di Tengah Efisiensi

Sabtu, 11 Apr 2026 - 15:07 WITA

Polisi dibantu warga memasang garis polisi pada pondok  tempat penemuan jenazah seorang pelaljar yang meninggal tidak wajar.

Nusa Bunga

Pelajar 17 Tahun di Nagekeo Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah

Sabtu, 11 Apr 2026 - 14:06 WITA