BAJAWA, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap rekanan penyedia jasa proyek pengadaan seragam sekolah TKK, SD. SLTP tahun anggaran 2025.
“Setelah sampai hari jatuh tempo tanggal 19 Februari 2026, pihak rekanan tidak penuhi kewajiban sebagaimana ketentuan, maka kami menyatakan PHK,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Martinus Lopi pada Senin (23/2/2026) melalui telepon.
“Kami sudah menyampaikan keputusan ini kepada pihak rekanan. Selanjutnya tinggal pemenuhan administrasi pemutusan hubungan kerja. Sudah final PHK,” tegas Martinus.
Martinus menjelaskan, Pemda Ngada mengalokasikan dana sebesar Rp.2.241.852.536 untuk proyek pengadaan seragam sekolah, namun dalam perjalanan berjalan molor dari masa kontrak.
Proyek dikerjakan oleh pihak ketiga, perusahaan yang beralamat di Jakarta bernama PT. Agres Info Teknologi.
Kata Martinus, berdasarkan kontrak, pembayaran hanya dilakukan satu kali. Hingga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, belum dibayar satu sen pun atau masih nol persen.
Martinus menjelaskan, proyek pengadaan seragam sekolah tahun 2025 dianggarkan dengan perincian. Untuk SMP besaran dana Rp.1.148.400.000, sasaran penerima 2.871 penerima, bantuan berupa topi sekolah, dasi, baju, celana, ikat pinggang dan tas.
Sekolah Dasar Rp.715.710.656 sasaran 2045, bantuan berupa topi sekolah, dasi, celana, rok, ikat pinggang, tas. Dan TKK sebesar Rp.377.741.880, sasaran 3.150 siswa, berupa topi sekolah, dasi, baju, celana dan rok. Total anggaran Rp.2.241.852.536. *
Penulis : Wim de Rosari
Editor : Wentho Eliando










