RUTENG, FLORESPOS.net-Kinerja Polres Manggarai, NTT, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk sementara ini adalah memproses laporan dari Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Perkembangan penangannya, penyidik dari Satreskrim Polres Manggarai, telah menetapkan dua tersangka, yakni SP, mantan Kades periode 2013-2019 dan stafnya SO.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Hendricka Risqi Ario Bahtera dalam konpers di Ruteng, Jumat (30/6/2023) mengatakan, berkas perkara dua tersangka SP dan SO telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Kasusnya kan sudah lama dilidik. Progresnya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Saat ini tinggal menunggu waktu untuk penyerahan berkas tahap dua ke Jaksa,” katanya.
Dikatakan, proses hukumnya tidak berjalan cepat sesuai dengan keinginan karena ada hal-hal penting dan teknis yang harus dipenuhi penyidik.
Salah satunya, soal penghitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Dalam konteks dana desa, hitungannya dari lembaga Inspektorat Manggarai.
Menurutnya, hitungan kerugian negara sudah diterima. Dugaan dana desa yang diduga diselewengkan mencapai sekitar sebesar Rp 600 juta.
Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, demikian Kasat Risqi Bahtera, dugaan dana desa yang dikorupsi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 lalu.
Sebelumnya, Kapolres AKBP Edwin Saleh mengatakan, kinerja yang sudah baik agar terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam merespons kasus-kasus yang menjadi atensi publik seperti kasus-kasus dugaan korupsi.
“Publik perlu tahu akan proses yang ada. Yang belum, tentu akan menjadi perhatian untuk hari-hari ke depan,” katanya.*
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando