LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Persatuan Guru Swasta Manggarai Barat (PGS-MB) menuntut DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) memperjuangkan kuota afirmasi khusus bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) swasta ikut dalam seleksi PPPK.
PGS-MB menyampaikan itu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Mabar di Labuan Bajo pada Senin (23/2/2026). PGS-MB dipimpin ketuanya, Bernabas Daharming Ngampu dan sekretaris, Yanuarius A.Kapu.
RDP dipimpin Ketua DPRD Mabar Benediktus Nurdin, didampingi Wakil Ketua II Sewargading S. J. Putera.
Hadir Kepala Dinas PKO Mabar Yohanes Hani, Kepala BKD Mabar Thomas Faran, sejumlah wakil rakyat Mabar, dan jajaran PGS-MB dibawah pimpinan Sekretaris dan Ketua PGS-MB Yanuarius A. Kapu, Bernabas Daharming Ngampu.
Masih PGS-MB, Pemda segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap guru swasta yang telah mengabdi minimal 2 tahun secara terus-menerus.
Mendorong adanya rekomendasi resmi DPRD Mabar kepada Pemerintah Pusat (Pempus) agar regulasi seleksi PPPK memberikan ruang yang lebih adil bagi guru dan tendik swasta.
Menyediakan pendampingan teknis dan sosialisasi khusus bagi guru swasta dan tendik swasta terkait proses pendaftaran dan seleksi PPPK.
Mengalokasikan anggaran daerah untuk peningkatan kapasitas dan perlindungan kesejahteraan guru swasta, sembari menunggu proses seleksi PPPK.
PGS-MB menekankan perlunya perhitungan masa kerja, pembayaran tunjangan inpasing yang tertunda, serta penerbitan SK inpassing bagi guru bersertifikat sehingga hak profesional guru swasta dapat terpenuhi.
Menurut PGS-MB, dalam 5 tahun terakhir guru dan tendik swasta (khusus yang tergabung dalam PGS-MB) hanya menjadi penonton karena tidak diakomodir dalam seleksi PPPK.
Regulasi Pempus mengatur bahwa guru dan tendik di sekolah swasta tak diperboleh untuk ikuti seleksi PPPK. Pempus dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/KemenPAN-RB dan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah/Kemendikdasmen
Padahal, demikian PGS-MB, pendidikan adalah hak seluruh warga negara dan tanggung jawab bersama. Guru dan tendik swasta menjalankan fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah sepatutnya negara melalui Pemda memberikan pengakuan dan kesempatan yang adil.
Prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menuntut agar tidak ada diskriminasi dalam akses terhadap pengangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK.
PGS-MB berharap DPRD Mabar menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi mereka, bukan hanya sebagai lembaga legislasi, tetapi sebagai representasi suara rakyat termasuk suara para guru dan tendik swasta.
Menanggapi tuntutan PGS-MB, Ketua DPRD Mabar, Benediktus Nurdin, berjanji akan meneruskan suara PGS-MB ke Pemda, tidak terkecuali Pempus.
Nurdin juga berjanji akan berkomunikasi dengan seluruh pimpinan DPRD se tanah air (Indonesia) terkait ini, supaya perjuangannya lebih kuat, bersifat nasional. Sehingga peluang untuk terkabulnya besar.
“ Kami (DPRD seluruh Indonesia) ada forumnya,” kata Nurdin. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










