MAUMERE, FLORESPOS.net-Polres Sikka mengaku sudah memiliki bukti-bukti ataupun keterangan-keterangan saksi yang telah diberikan oleh para korban sejumlah 13 orang yang selama ini ditampung di shelter milik Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F).
Polres Sikka meyakini kasus pekerja di Eltras bar dan karaoke ini sudah memenuhi unsur untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sehingga pada 3 Februari 20206 statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti serta keterangan-keterangan saksi dari ke-13 korban ini baik berupa bukti digital, catatan ataupun bukti perlakuan kekerasan dari saksi terlapor,” sebut Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, Rabu (18/2/2026).
Terkait apakah yang diperiksa itu cuma 13 perempuan di TRuK F saja ataukah dengan 11 lainnya yang bertahan di Eltras, Reinhard mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, bahwa jika ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain pihaknya akan memanggil 11 pekerja itu untuk diperiksa.
Menjawab pertanyaan soal 3 unsur TPPO apakah sudah terpenuhi, dirinya mengatakan, penyidik di Polres Sikka telah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT
“Jadi itu menjadi dasar kami, menguatkan kami untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” terangnya.
Reinhard menyebutkan, pemilik Eltras yang membiayai untuk perjalanan pekerja dari tempat asal ke Kabupaten Sikka, tempat kerja mereka ini bekerja dan dari 13 orang ini ada surat kontrak kerjanya.
Terkait bukti bahwa pemilik ini yang memfasilitasi, memberangkatkan mereka dari tempat asal, Reskrim Polres Sikka sudah mengantongi juga yaitu berupa tiket pesawat maupun tiket kapal laut.
Pekerja Dibawah Umur dan Kuburan Janin
Apakah ada perempuan pekerja yang di bawah umur, Reinhard sebutkan di dalam proses penyelidikan pihaknya masih mendalami ada dugaan terkait anak yang di bawah umur.
Dia menyebutkan, pihaknya harus mengecek kembali dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk memastikan data diri yang sah terkait anak dibawa umur ini.
Terkait dokumen pekerja, apakah ada dokumen yang dipalsukan atau tidak? Ia menjawab, dugaan tersebut ada namun kami harus mengecek kembali ke Provinsi Jawa Barat yang mana bukti yang paling betul.
“Kami harus mengecek kembali ke provinsi Jawa Barat untuk data diri dari para pekerja ini,” ungkapnya.
Terkait pernyataan soal adanya janin yang dikuburkan di lokasi Eltras bar dan karaoke, Reinhard memaparkan, di dalam hasil pemeriksaan pihaknya terhadap para pekerja, tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa ada banyak janin di halaman Eltras.
Lanjutnya, tindak lanjut dari Satuan Reskrim setelah mendengar pernyataan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka bahwa Satuan Reskrim membuat laporan informasi terkait hal ini.
“Kami juga sementara dalam proses penyelidikan terhadap dugaan ada banyak janin yang dikubur di dalam halaman Eltras,” ungkapnya.
Pengaduan Soal Kuburan Janin
Sebelumnya, tim kuasa hukum pemilik Eltras Andi Wonasoba membuat pengaduan ke Polres Sikka terkait dengan pernyataan saudari Novi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sikka tanggal 9 Februari 2026.
Tim kuasa hukum menilai pernyataan Novi dalam RDP yang terbuka untuk umum tersebut, dirinya mengatakan bahwa Eltras bar dan karaoke merupakan kuburan dari banyak janin.
“Kami sudah memberikan somasi terbuka melalui media dan somasi pertama dan kedua secara tertulis namun belum ada tanggapan dari beliau. Makanya kami melaporkan masalah ini supaya bisa diproses oleh kepolisian,” sebut Rio Lameng ketua tim kuasa hukum pemilik Eltras, Jumat (13/2/2026).
Domi Tukan kuasa hukum lainnya menambahkan,selain dokumen-dokumen sebagai bukti dalam pengaduan yang disampaikan,pihaknya akan lengkapi juga dengan dokumen lainnya.
Dokumen tersebut berupa video dan keterangan saksi yang mengetahui secara pasti dan jelas kejadian tanggal 9 Februari di gedung DPRD terkait pernyataan Novi di muka umum tersebut.
“Kita berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dan kita tidak bermaksud menekan siapapun.Tetapi minimal proses penegakan hukum itu berimbang dengan pengaduan Truk F dan atau laporan terkait Novi,” ujarnya.
Domi menegaskan, kalau memang dia korban maka harus ada putusan perkara berkekuatan hukum tetap sehingga benar dirinya korban, ada terpidana dan ada korban.
Dirinya menggarisbawahi, korban juga tidak kebal hukum sebab siapapun kalau merasa diri korban tetapi melakukan perbuatan melanggar hukum dan oleh hukum diatur maka dapat dipidanakan. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










