Ombudsman NTT Kawal Reaktivasi PBI-JK, Pastikan Hak Kesehatan Warga Tetap Terjamin - FloresPos Net

Ombudsman NTT Kawal Reaktivasi PBI-JK, Pastikan Hak Kesehatan Warga Tetap Terjamin

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Menyikapi polemik penonaktifan kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial yang ramai diperbincangkan masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI NTT melakukan kunjungan koordinasi dengan BPJS Cabang Kupang, Kamis (12/2).

Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max. Jemadu, bersama Asisten Ombudsman, Yosua P. Karbeka dan diterima secara langsung oleh PPS Kabag Kepesertaan BPJS Cabang Kupang, Ariasto Bau.

Langkah ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak menjadi permasalahan yang merugikan masyarakat khusus penerima bantuan iuran (PBI) BPJS.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max. Jemadu menjelaskan bahwa kunjungan ini berkepentingan untuk memastikan kebijakan reaktivasi kepesertaan PBI-JK diimplementasikan secara efektif di lapangan terutama bagi peserta yang terdampak pembaruan data berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tidak lagi masuk dalam kriteria desil 1 sampai 5

“Kunjungan ini sebagai langkah koordinasi untuk melihat langsung dampak atas penonaktifan sebagian penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan memastikan tindak lanjut hasil rapat kerja Komisi IX yang menegaskan bahwa perlunya masa reaktivasi bagi peserta PBI-JK yang mengidap penyakit Kronis atau Katastropik,” ungkapnya.

Philipus menyebutkan, sebagai lembaga pengawasan layanan publik, Ombudsman NTT berkepentingan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  Lahan di Tiweria Tidak Layak, Pemkab Ende Ajukan Lahan Baru di Desa Aemuri untuk Sekolah Rakyat

Ia menegaskan bahwa kepastian layanan Kesehatan bagi masyarakat terkhususnya kelompok rentan dan pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan harus menjadi prioritas utama.

Menanggapi hal tersebut, oleh PPS Kabag Kepesertaan BPJS Cabang Kupang, Ariasto Bau, menyampaikan bahwa BPJS Cabang Kupang telah menindaklanjuti kebijakan kemensos dalam Surat keputusan No. 24/HUK/2026 terkait reaktivasi kepesertaan yang telah dinonaktifkan, khusus bagi yang tengah menjalani pengobatan.

Diketahui, kuota PBI-JK secara nasional tidak mengalami penurunan dan saat ini pemerintah tengah melakukan pembaruan dan pemadanan data agar kepesertaan PBI-JK lebih tepat sasaran dan benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Bagi peserta dengan penyakit kronis atau katastropik tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan,” sebutnya.

Ariasto tegaskan, rumah sakit wajib memberikan pelayanan dan pembiayaan selanjutnya tetap dijamin dalam skema Jaminan Kesehatan oleh BPJS.

Dipaparkannya, di kota Kupang sendiri sebagai tindak lanjut atas penonaktifan sebagian Peserta PBI, Kantor BPJS cabang Kupang telah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang terkait upaya pengalihan kepesertaan jaminan kesehatan ke skema PBI APBD.

Selanjutnya BPJS Kota Kupang telah mengagendakan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait langkah lebih lanjut.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini, BPJS Kota kupang telah berkoodinasi terkait data peserta PBI yang dinonaktifkan kepada Dinas Sosial untuk di validasi guna percepatan reaktivasi.

Baca Juga :  Lautan Umat Ikuti Prosesi Agung Bunda Maria Ratu Rosario, Tandai Puncak Festival Golo Guru

“Adapun terdapat alternatif yang dapat diupayakan oleh penerima manfaat yang berstatus Nonaktif PBI JK yakni menempuh reaktivasi PBI-JK melalui dinas sosial setempat, pengalihan kepesertaan sebagai PBI-APBD melalui Dinas Kesehatan atau pengaktifan kepesertaan mandiri melalui BPJS,” ucapnya.

Namun sambung Ariasto, hal ini perlu dilaksanakan secara maksimal mengingat reaktivasi PBI- APBD hanya dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari (3X24 jam) pasca mengakses layanan Kesehatan.

”BPJS Cabang Kupang juga sudah berkoordinasi dengan fasilitas Kesehatan agar peserta yang mengalami kendala kepesertaan agar dapat diarahkan untuk melakukan reaktivasi dan tidak langsung ditolak Adapun Masyarakat dapat mengakses status kepesertaannya (Aktif/Tidak aktif) melalui whatsap 0811-8165-165,” pungkasnya.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Max. Jemadu, menegaskan bahwa Ombudsman akan terus memantau implementasi kebijakan ini guna memastikan tidak menjadi permasalahan dalam pelayanan publik.

Ombudsman NTT berharap kordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat memastikan keluhan warga yang disampaikan segera mendapatkan solusi mengingat durasi kebutuhan reaktivasi bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan dalam skema jaminan Kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Jika mengalami kendala, segera laporkan kepada instansi terkait atau kepada Ombudsman. Kami akan memastikan proses pelayanan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” pungkas Philipus. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Taman Doa Bunda Maria Semesta Alam Wolowio, Titik Star 40 Peserta Memulai Perjalanan Rohani Camino de Flores
Pemkab Ngada Gelar Job Fair Selama Sepekan, 8 Perusahaan dan Lembaga Terlibat dalam Kegiatan
Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende
Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka
Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan
Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen
Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan
Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:16 WITA

Taman Doa Bunda Maria Semesta Alam Wolowio, Titik Star 40 Peserta Memulai Perjalanan Rohani Camino de Flores

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Pemkab Ngada Gelar Job Fair Selama Sepekan, 8 Perusahaan dan Lembaga Terlibat dalam Kegiatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WITA

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Feature

Amatus Ergo Sum (Saya Dikasihi Maka Saya Ada)

Minggu, 25 Okt 2026 - 16:48 WITA