MBAY, FLORESPOS.net-Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 174 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2024 di Aula Setda, Jumat (30/1/2026).
Acara diawali Pembacaan Perjanjian Kerja dilanjutkan Penandatangan Perjanjian Kerja (PK) dan diakhiri penyerahan SK secara simbolis kepada 6 orang perwakilan dari 174 orang PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari 113 Tenaga Guru dan 61 Tenaga Teknis.
Dalam sambutannya, Bupati Simplisius Donatus menegaskan kehadiran PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administratif. Melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur.
Bupati Simplisius berharap, kehadiran para Pegawai PPPK Paruh Waktu dapat membantu menjalankan tugas pemerintahan, terutama di bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus.
“Penandatanganan kontrak kerja ini adalah simbol komitmen saudara-saudari dengan pemerintah, untuk kerja dengan penuh rasa tanggung jawab.”
“Sedangkan SK PPPK adalah pengakuan resmi bahwa saudara-saudari telah menjadi bagian dari ASN Kabupaten Nagekeo,” kata Bupati Simplisius.
Bupati Simplisius juga menekankan tiga point. Pertama, pentingnya integritas dan profesionalitas dengan menunjukkan kinerja kerja yang berkualitas dan bermartabat.
Kedua, Pegawai PPPK Paruh Waktu juga diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang produktif dan harmonis. Ketiga berorientasi pada pelayanan publik dan meningkatkan kompetensi.
Bupati Simplisius menaruh harapan agar sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu dapat melayani masyarakat dengan sepenuh hati, terus belajar dan berinovasi demi kemajuan daerah Kabupaten Nagekeo.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini resmi bergabung menjadi keluarga besar Pemda Nagekeo selamat mengemban amanah dan berkarya,” pungkasnya. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wall Abulat










