ENDE, FLORESPOS.net-Pihak kepolisian dari Polres Ende bersama tim dari Polda NTT melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan Paulus Pende alias Adi, warga Ende oleh oknum polisi berinisial OPA alias Oscar pada 29 Oktober 2025 di Woloweku, Rewarangga Selatan, Ende Timur, Kota Ende.
Kasus penganiayaan tersebut menewaskan Paulus Pande alias Adi. Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah melakukan autopsi jenazah.
Rekonstruksi kasus tersebut langsung dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung dalam 12 adegan di tiga TKP, Rabu (21/1/2026) pagi hingga siang hari.
Dalam rekonstruksi kasus ini pihak kepolisian menghadirkan pelaku OPA alias Oscar dan 9 saksi. Proses rekonstruksi berlangsung aman.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memenuhi petunjuk jaksa.
“Sudah tahap kedua dan saat ini sudah proses pemenuhan petunjuk dari jaksa karena masih P-19,” kata Kapolres Ende.
Kapolres juga mengatakan dari 12 adegan yang dilaksanakan ditemukan ada beberapa perbedaan. Namun pihak kepolisian tetap mengutamakan keterangan dari para saksi untuk merampungkan berkas.
Setelah rekonstruksi, kata Kapolres, pihak kepolisian segera merampungkan berkas memenuhi petunjuk jaksa dan mengirimkan berkas ke jaksa.
Sudah Dipecat
Kapolres juga menegaskan oknum polisi yang jadi pelaku dalam kasus ini sudah dipecat.
“Sudah dipecat beberapa waktu lalu dan sekarang sedang dalam proses pidana umum terkait kasus ini”.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










