Pemkab Ende Akhirnya Beli Lahan Seluas 4,9 Hektar untuk TPST - FloresPos Net

Pemkab Ende Akhirnya Beli Lahan Seluas 4,9 Hektar untuk TPST

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende akhirnya membeli lahan seluas 4,9 hektar untuk digunakan sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Lahan tersebut di beli oleh Pemkab Ende di Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ende, Kanis Se kepada Florespos.net, Selasa (6/1/2026) siang mengatakan proses pengadaan lahan sudah selesai dan telah dilakukan pembayaran kepada pemilik.

Kanis mengatakan setelah pembelian dalam waktu dekat akan dilakukan proses pengukuran dan pengurusan sertifikat.

“Proses pengadaan sudah selesai ditandai dengan pembayaran. Dari keuangan yang ada kita hanya maksimal dapat 4,9 hektar,” katanya.

Berdasarkan berita acara penyerahan tanah dan kwitansi, pemerintah melalui DLH sudah mengirimkan berkas tersebut ke Balai di Provinsi untuk proses usulan proposal pembangunan ke Kementrian PUPR.

Baca Juga :  Pembinaan Desa Cantik, Upaya BPS Mendukung Terwujudnya Satu Data Indonesia

“Untuk pekerjaan lanjutan kita menunggu jawaban proposal dari Kementrian, setelah itu dilakukan survey dan dilanjutkan dengan pembangunan,” kata Kanis.

Pembangunan TPST Bheramari akan dilakukan dengan anggaran dari APBN bukan dari pemerintah daerah.

“Pembangunan TPST ini dibiayai oleh anggaran dari APBN, daerah hanya siapkan lahan dan buka akses atau jalan ke lokasi,” kata Kanis.

Dikatakannya, di lahan baru tersebut akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT).

Di dalam lokasi TPST Bheramari akan dilakukan proses pemilahan sampah, proses pengolahan terhadap sampah organik menjadi kompos atau pelet.

Baca Juga :  Mgr Budi Kleden Silaturahmi Lebaran ke Tetangga, Ini Tanggapan Ketua MUI Ende

Sedangkan sampah nonorganik akan dilakukan proses pemilahan lanjutan, sampah yang masih bernilai ekonomi bisa dijual sedangkan tidak bernilai ekonomi akan masuk pada proses pembakaran dengan mesin pembakaran sesuai syarat dari Kementrian.

Residu atau sisa sampah yang tidak bisa dibakar akan ditampung di TPA dengan sistem Close Dumping yang akan diuruk setiap tiga bulan.

Sedangkan untuk air lindi ada mekanisme pengolahannya. Di lokasi tersebut akan ditanam jenis pohon untuk mencegah perembesan air lindi dan terbangnya debu secara masih ke luar dari lokasi tersebut.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni
Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP
Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan
Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP
Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif
Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum
Berita ini 2,071 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35 WITA

20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:54 WITA

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WITA

Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:56 WITA

Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:23 WITA

Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA