ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende akhirnya membeli lahan seluas 4,9 hektar untuk digunakan sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Lahan tersebut di beli oleh Pemkab Ende di Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ende, Kanis Se kepada Florespos.net, Selasa (6/1/2026) siang mengatakan proses pengadaan lahan sudah selesai dan telah dilakukan pembayaran kepada pemilik.
Kanis mengatakan setelah pembelian dalam waktu dekat akan dilakukan proses pengukuran dan pengurusan sertifikat.
“Proses pengadaan sudah selesai ditandai dengan pembayaran. Dari keuangan yang ada kita hanya maksimal dapat 4,9 hektar,” katanya.
Berdasarkan berita acara penyerahan tanah dan kwitansi, pemerintah melalui DLH sudah mengirimkan berkas tersebut ke Balai di Provinsi untuk proses usulan proposal pembangunan ke Kementrian PUPR.
“Untuk pekerjaan lanjutan kita menunggu jawaban proposal dari Kementrian, setelah itu dilakukan survey dan dilanjutkan dengan pembangunan,” kata Kanis.
Pembangunan TPST Bheramari akan dilakukan dengan anggaran dari APBN bukan dari pemerintah daerah.
“Pembangunan TPST ini dibiayai oleh anggaran dari APBN, daerah hanya siapkan lahan dan buka akses atau jalan ke lokasi,” kata Kanis.
Dikatakannya, di lahan baru tersebut akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT).
Di dalam lokasi TPST Bheramari akan dilakukan proses pemilahan sampah, proses pengolahan terhadap sampah organik menjadi kompos atau pelet.
Sedangkan sampah nonorganik akan dilakukan proses pemilahan lanjutan, sampah yang masih bernilai ekonomi bisa dijual sedangkan tidak bernilai ekonomi akan masuk pada proses pembakaran dengan mesin pembakaran sesuai syarat dari Kementrian.
Residu atau sisa sampah yang tidak bisa dibakar akan ditampung di TPA dengan sistem Close Dumping yang akan diuruk setiap tiga bulan.
Sedangkan untuk air lindi ada mekanisme pengolahannya. Di lokasi tersebut akan ditanam jenis pohon untuk mencegah perembesan air lindi dan terbangnya debu secara masih ke luar dari lokasi tersebut.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










