Yayasan IJMI Teken MoU dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM–Perkuat Perlindungan Hak Pekerja Indonesia - FloresPos Net

Yayasan IJMI Teken MoU dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM–Perkuat Perlindungan Hak Pekerja Indonesia

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 21:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FLORESPOS.net-Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) secara resmi teken (tandatangan) Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI.

Penandatangan yang berlangsung bertepatan dengan Hari Migrasi Sedunia, Kamis 18 Desember 2025 ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Try Harysantoso, Direktur Eksekutif, Yayasan IJMI dan Dr. Harniati, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia. Kerja sama ini mencakup pengembangan kebijakan anti perdagangan orang, penguatan kesadaran HAM di tingkat desa, dan pemajuan bisnis dan HAM.

Dari Kementerian HAM RI, penandatangan Perjanjian Kerja Sama disaksikan oleh Sofia Alatas, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia, serta Martinus Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Bidang Instrumen Internasional HAM.

Try Harysantoso, Direktur Eksekutif, Yayasan IJMI mengatakan penandatanganan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan kolaborasi negara dan masyarakat, dalam memastikan perlindungan HAM yang semakin sistematis, terukur, dan berdampak nyata.

“Melalui sinergi ini, kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian HAM atas komitmennya dalam pemenuhan, perlindungan, dan menghormati hak pekerja migran,” katanya.

Sofia Alatas, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia menegaskan, menegakkan hak asasi manusia berarti memastikan pekerja migran aman dan dihormati martabatnya. Negara perlu memperkuat sistem dan kerja sama lintas sektor agar perlindungan tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi nyata dirasakan.

Baca Juga :  Save the Children Indonesia Bantu Atasi Kesenjangan Pendidikan di 249 Sekolah di Daerah 3T

“Melalui kerja sama dengan Yayasan IJMI, kami berharap dapat memperkuat pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi pekerja migran, khususnya mereka yang  berada dalam situasi rentan.”

Martinus Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Bidang Instrumen Internasional HAM menyampaikan realisasi dari kerja sama ini utamanya adalah dalam pelaksanaan pengembangan kebijakan anti perdagangan orang untuk menjadi usulan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Bersama kita juga akan memberikan bantuan teknis untuk pelaksanaan program desa sadar HAM, dan dalam hal pemajuan bisnis dan HAM, akan ada penyusunan pedoman, peningkatan kapasitas, dan studi banding terkait bisnis dan HAM.”

Faktanya, kata dia, sebanyak 50 juta korban perbudakan modern di dunia, 28 juta di antaranya adalah dalam kerja paksa dan 22 juta dalam pernikahan paksa (Sumber: ILO, IOM & Walk Free – Global Estimates of Modern Slavery, 2021). Di Indonesia sendiri, terdata 16,5 juta masyarakat hidup dalam kemiskinan dari kerja paksa dan perbudakan modern.

Try lebih lanjut mengatakan, melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedua pihak bersepakat untuk meningkatkan koordinasi, program sosialisasi hukum, serta mekanisme pendampingan bagi pekerja migran yang menghadapi masalah legal maupun administratif.

Inisiatif bersama ini diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan, meningkatkan kesadaran publik, serta mendorong reformasi kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja migran.

“Perlindungan pekerja migran tidak hanya diberikan kepada mereka yang berangkat secara resmi (procedural), tetapi juga kepada pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen atau tidak melalui jalur resmi (unprocedural),“ ujar Try.

Baca Juga :  Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Adapun beberapa fakta yang menggambarkan situasi para pekerja migran, antara lain, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus bertambah, dengan hampir 300 ribu orang ditempatkan sepanjang 2024.

Sebagian besar berasal dari daerah dan bekerja di negara tujuan serta sektor yang sama, terutama sektor jasa dan pekerjaan domestik yang rentan terhadap masalah.

Sementara secara global, jumlah pekerja migran juga semakin meningkat, dipicu oleh kebutuhan ekonomi, perbedaan upah, dan peluang kerja di luar negeri. Namun, kondisi ekonomi yang tidak stabil di negara tujuan dapat mempersempit lapangan kerja bagi para migran.

Try menjabarkan, “Sayangnya, meningkatnya jumlah pekerja migran sejalan dengan meningkatnya risiko perdagangan orang, yang terlihat dari lonjakan kasus TPPO pada awal 2025 dengan jumlah korbannya sudah melebihi setengah total korban sepanjang tahun sebelumnya.”

Dalam periode Januari-Maret 2025, Polri menangani 609 kasus dengan 1.503 korban-angka yang sudah melampaui separuh jumlah korban sepanjang 2024, yakni 2.179 korban dari 843 kasus dengan 1.090 tersangka.

Acara penandatanganan MoU turut dihadiri oleh para perwakilan jaringan komunitas TPPO. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan luas terhadap upaya memperkuat ekosistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Yayasan IJMI menegaskan komitmen untuk berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia – Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KemenHAM), serta mengajak lintas sektor lainnya, untuk membangun sistem perlindungan migran yang lebih tangguh, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.” tutup Try. *

Penulis : Wim de Rosari

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere
Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang
Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere
Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera
Ketika Air Mata Menjadi Berita: Membaca Kembali Gagasan Walburgus Abulat tentang Jurnalisme Terlibat
Dewan Dorong Pemkab Manggarai Barat Selamatkan Pisang Marmi
Istri Bupati Sikka Berbagi Kasih Bersama Anak-Anak Disabilitas Alma Maumere
PT MSJ dan PT SMS Salurkan Bantuan ke 22 Titik, Ringankan Beban Korban Gempa Nagekeo
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WITA

Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere

Selasa, 8 September 2026 - 20:23 WITA

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang

Selasa, 8 September 2026 - 20:09 WITA

Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere

Selasa, 8 September 2026 - 17:49 WITA

Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera

Selasa, 8 September 2026 - 15:16 WITA

Ketika Air Mata Menjadi Berita: Membaca Kembali Gagasan Walburgus Abulat tentang Jurnalisme Terlibat

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:23 WITA