MBAY, FLORESPOS.net-Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, bersama Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan home visit dan penjangkauan kedua terhadap anak korban dugaan pencabulan di wilayah Aesesa Selatan. Mereka terdiri dari UPTD PPA Kabupaten Nagekeo, Ernesta Lokon, Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo, Riet Ekaputri Lamuri dan Fransiskus X. Lowa dari Kemensos.
Kunjungan lanjutan ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis anak, mengevaluasi kebutuhan layanan, serta memberikan pendampingan yang lebih intensif kepada keluarga korban.
Pada kesempatan itu, tim juga melakukan asesmen tambahan untuk memperkuat proses rujukan dan langkah hukum yang akan diambil. Mereka menekankan kembali pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan sekitar agar anak korban merasa aman, terlindungi, dan tetap mendapatkan pendampingan yang konsisten selama proses pemulihan.
“Sebagai bagian dari upaya perlindungan, tim menawarkan langkah rehabilitasi bagi anak korban dan keluarga. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kondisi psikologis anak, mengingat adanya tanda-tanda kerentanan serta potensi gangguan psikologis yang perlu ditangani secara cepat dan terarah,” tegas kepala UPTD PPA Kabupaten Nagekeo, Ernesta Lokon, di hadapan keluarga Korban di Kecamatan Aesesa Selatan, Jumat (12/12/2025).
Kata Ernesta, melalui layanan rehabilitasi, diharapkan anak memperoleh pendampingan berkelanjutan sehingga proses pemulihannya berjalan aman dan optimal.
Dinas Sosial dan UPTD PPA menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan hak-hak perlindungan anak terpenuhi dengan baik.
“Upaya perlindungan dan pemulihan anak korban dugaan pencabulan ini merupakan prioritas kami,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.”
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penanganan oleh pihak Kepolisian Resor Nagekeo.*
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus










