Penyedia Jasa dan Pelaksana Konstruksi di Sikka Wajib Laksanakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - FloresPos Net

Penyedia Jasa dan Pelaksana Konstruksi di Sikka Wajib Laksanakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi, yang berlangsung di Aula Egon, Lantai 3 Kantor Bupati Sikka, Kamis, (4/12/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan perangkat daerah, para camat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari setiap perangkat daerah, serta unsur teknis terkait yang menangani proyek jasa konstruksi.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal sesuai dengan Edaran Bupati Sikka tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi.

Baca Juga :  Ritual Tanam Padi Etnis Tana Ai di Wairbou

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyedia jasa maupun pelaksana kegiatan konstruksi di Kabupaten Sikka,” sebut Sekda Sikka.

Alfin Parera menegaskan, pekerja konstruksi menghadapi risiko kerja yang sangat tinggi sehingga melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, dipastikan mereka mendapat perlindungan, baik dari risiko kecelakaan kerja maupun jaminan lainnya.

Dirinya menambahkan, pemerintah daerah Kabupaten Sikka berkomitmen penuh dengan memastikan agar seluruh paket pekerjaan konstruksi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mematuhi aturan ini.

Baca Juga :  Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale Sebagai Tanah Cadangan Umum Negara

Sekda Alfin juga meminta para PPK untuk memastikan setiap penyedia jasa mematuhi ketentuan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada setiap kontrak kerja.

“Monitoring dan evaluasi harus terus dilakukan untuk memastikan tidak ada proyek yang berjalan tanpa perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat pemahaman, meningkatkan kesadaran, serta memastikan pelaksanaan kebijakan perlindungan pekerja jasa konstruksi berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sikka. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Berita ini 555 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA