MAUMERE, FLORESPOS.net-Pada hari Jumat (24/10/2025) pukul 16.00 wita, petugas Sat Res Narkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis shabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Iptu Yakobus Kokleo Sanam, SH beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18:00 Wita bertempat di Jalan Maumere, Baomekot, petugas mendapati pelaku.
“Petugas selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku inisial A.N.S,” sebut Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, SIK dalam rilisnya, Selasa (28/10/2025).
Bambang menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan satu paket klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
Lanjutnya, shabu tersebut disimpan dalam helm bogo tanpa kaca bagian belakang kain helm dan setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku inisial A N S, yang bersangkutan menerangkan bahwa satu paket plastik klip yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari temannya yang berinisial P namun uangnya belum diberikan kepada saudara P.
“Atas kejadian tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Sikka dipimpin Kasat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap teman terduga pelaku berinisial P yang menurut pelaku beralamat di Kilo 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok,” ungkapnya.
Bambang menyebutkan, pencarian dilakukan hingga pukul 23.00 Wita dan tidak menemukan saudara P dan atau orang yang memberi atau menyerahkan barang narkotika jenis shabu tersebut kepada pelaku.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Motifnya, terduga pelaku membeli narkoba jenis shabu guna dipakai untuk kesenangan diri sendiri,” jelasnya.
Bambang menerangkan, modus operandinya, terduga pelaku menyalahgunakan narkotika dengan cara membeli dari saudara P sebanyak 2 kali untuk dikonsumsi dengan cara mengisi shabu pada kertas timah rokok lalu dilinting seperti rokok dan menghisapnya serta menghisap langsung dan menelan asapnya.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa
2 buah plastik klip bening , satunya diduga berisi narkotika jenis shabu sedangkan satunya plastik klip bening kosong.
Juga turut diamankan uang pecahan total senilai Rp. 921 ribu, satu buah handphone merek Oppo A57 warna crem dan satu unit sepeda motor Supra tanpa plat serta sebuah helm Bogo tanpa kaca.
“Juga diamankan sebuah tas samping warna biru merek Sport, sebuah dompet coklat, sebungkus rokok Dji Sam Soe kretek 234 berisi 2 batang rokok serta dua buah pemantik warna merah dan hijau,” paparnya.
Bambang memaparkan, pada saat penangkapan, terduga pelaku berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun telah diamankan anggota Res Narkoba Sikka.
Ia menerangkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa shabu tersebut miliknya yang dibeli dari saudara P yang bertempat tinggal di Kilo 2, Kelurahan Kota Uneng.
“Setelah petugas Sat Res Narkoba mendatangi lokasi dimaksud, petugas belum berhasil menemukan saudara P.Anggota personil Satres Narkoba akan tetap melakukan pencarian, pengembangan dan penyelidikan terhadap saudara P,” ucapnya.
Bambang menerangkan, terduga pelaku dikenai pasal Pasal 112 ayat (1) dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan dalam hal penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika maka penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menambahkan, terduga pelaku dan saksi telah menjalani pemeriksaan, gelar perkara lidik ke sidik, gelar perkara penetapan tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku dan hasilnya positif mengandung Metamfetamina.Juga melakukan penimbangan barang bukti,” paparnya.
Kapolres Sikka melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan uji barang bukti secara laboratoris dan hasilnya positif mengandung zat narkotika Metamfetamina.
Juga melakukan permohonan pelaksanaan pemeriksaan assesment Tim Assesment Terpadu( TAT ) ke BNNP dan melaksanakan proses penyidikan.
“Kami masih menunggu hasil TAT dan sedang melengkapi berkas perkara serta melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terhadap tersangka lainnya.Penanganan kasus sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah diamankan di Polres Sikka guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.
Terduga pelaku berinisial A.N.S, laki-laki berusia 39 tahun yang beralamat di Tirtoyudo Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Di Kabupaten Sikka, terduga pelaku berdomisili di Nara Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
 
      

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						


