KUPANG, FLORESPOS.net-Gubernur NTT Melki Laka Lena menorehkan sejarah baru di bidang pendidikan menengah pada Senin (27/10/2025) pukul 11.00 Wita, bertempat di SMAN 2 Kota Kupang.
Hari itu, Gubernur menandatangani Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Hadir dan menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut, Komisi V DPRD NTT, Ombudsman NTT, Kepala Dinas Pendidikan NTT, staf ahli gubernur, Kepala BPMP Provinsi NTT, para kepala sekolah, Koordinator Pengawas dan orang tua peserta didik SMAN 2 Kota Kupang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton dalam rilisnya Selasa (28/10/2025) mengatakan, proses pembahasan draf peraturan gubernur ini cukup panjang dimulai sekitar bulan April 2025 dan baru ditandatangani pada bulan Oktober 2025.
Darius menyebutkan, rapat-rapat bersama Dinas Pendidikan NTT, Komisi V DPRD NTT dan koreksi berjenjang selama lebih dari 6 bulan dengan segala dinamikanya yang lembut maupun keras hingga menghasilkan peraturan gubernur yang ditandatangani hari ini.
“Semua dinamika itu sudah selesai setelah peraturan gubernur ini berlaku dan semua peserta didik, guru, orang tua SMA/SMK/SLB wajib mematuhi amanat peraturan gubernur ini,” ujarnya.
Darius memaparkan, daam sambutannya Gubernur NTT bahkan dengan jujur mengakui bahwa sejak menjadi gubernur, ini peraturan gubernur yang paling bermanfaat dan berdampak langsung yang ia tandatangani.
Dia menyebutkan, peraturan ini juga yang paling dinanti seluruh masyarakat NTT bahkan ada orang tua yang menangis di dalam tenda kegiatan karena peraturan gubernur memenuhi harapan mereka.
“Gubernur NTT menyebutkan, peraturan ini juga menghentikan semua improvisasi dari masing-masing sekolah untuk melakukan pungutan dengan besaran dan item yang bervariasi,” ungkapnya.
Darius menjelaskan, dengan peraturan gubernur ini, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orangtua/wali hanya satu item yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP).
Ia menegaskan, sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP.
Ia menegaskan, tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah berupa pungutan 8 standar pendidikan, pungutan uang pembangunan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan pembangunan pagar, gapura, paving bloc, stadion mini dan lainnya.
“Pungutan IPP pun paling tinggi Rp 100 ribu per siswa per bulan. Bahkan jika semua guru honor dan biaya pengembangan pendidikan telah dicover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tak perlu ada pungutan IPP lagi,” ungkapnya.
Darius mengakui hal ini sudah dipraktekkan banyak sekolah dan bagi peserta didik atau orang tua atau wali yang tidak mampu secara ekonomi, tidak perlu membayar IPP.
Ia mengatakan, sekolah secara gratis sehingga sekolah tidak perlu lagi memulangkan peserta didik dan menahan ijasah mereka karena belum lunas iuran komite.
Lanjutnya, khusus bagi orang tua atau wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu anak.
“Harapan kami, semoga peraturan gubernur ini mampu meningkatkan angka partisipasi kasar dan memangkas 145.268 Anak Tidak Sekolah (ATS) yang tersebar di 22 kabupaten dan kota di NTT. (Data BPMP NTT bulan Juli 2025),” terangnya.
Darius menambahkan, kini saatnya sekolah menengah harus menjadi tempat yang benar-benar inklusif, di mana semua anak tanpa kecuali dapat belajar dan berkembang.
Dirinya menggarisbawahi, tidak ada lagi orang tua dari keluarga miskin yang harus menangis diam-diam karena tidak mampu memenuhi rincian biaya sekolah yang terus mencekik setiap tahun.
Atas ditandatanganinya peraturan gubernur ini, Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT, Komisi V DPRD NTT spesial kepada Winston Rondo yang tiada henti bersuara untuk pendidikan yang inklusif bagi semua orang.
Darius juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Ambros Kodo dan Kabid Pendidikan Menengah Ayub Sanam yang tiada henti menerima pesan singkat dan koreksi draf dari Ombudsman NTT.
“Kami juga berterima kasih kepada para kepala sekolah dan guru yang marah dan protes karena mengurangi pendapatan sekolah, rekan-rekan media lokal dan nasional yang tiada henti memberitakan serta semua masyarakat NTT yang telah menyampaikan dukungan selama proses pembahasan draf hingga menjadi peraturan gubernur hari ini,” tuturnya.
Darius berharap semoga Peraturan Gubernur NTT ini bermanfaat bagi kita semua dan masyarakat bisa menghubungi Ombudsman NTT melalui nomor handphone 0811-1453-737. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
 
      

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						


