LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 50 ribu lebih.
Para UMKM se-Mabar yang belum mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) supaya melaporkan secara mandiri usahanya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar.
Pihak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Nakertranskop-UKM) Mabar kesulitan untuk melakukan pendataan UMKM di daerah itu karena anggaran terbatas.
Demikian Theresia P. Asmon, Kepala Dinas Nakertranskop-UKM Mabar, menanggapi Florespos.net, di Labuan Bajo belum lama ini.
Kepala Dinas (Kadis) disapa Nei itu mengungkapkan, 50 ribuan UMKM tersebut di antaranya tersebar di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Mabar.
Pihak Nakertranskop-UKM Mabar, kata Kadis Nei, kini berkoordinasi dengan sekian OPD lingkup Pemkab Mabar. Karena 50 ribuan UMKM ada di OPD/Dinas teknis, dampingan OPD-OPD teknis.
UMKM-UMKM itu antara lain ada di sektor pertanian (Dinas Pertanian), sektor peternakan (Dinas Peternakan), Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata, dan beberapa dinas lain yang juga mendampingi masyarakat kelompok usaha mikro kecil, menengah sesuai sektor masing-masing.
Selama ini, hasil pendataan Nakertranskop-UKM, meski bersifat umum, bahwa di Mabar ada 11 ribuan UMKM. Rekapan data dari mitra-mitra, dinas-dinas lain di daerah itu tembus 50 ribuan UMKM.
“Itu kan UMKM dari dinas lain, dampingan sekian OPD/ dinas. Kalau yang kita data sendiri sekitar sebelas ribuan UMKM yang juga berbasis kelompok,” ujar Kadis Nei.
Kelompok-kelompok itu, kata dia, ada orang-orang di dalamnya yang punya usaha. Usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, itu juga masuk kategori UMKM. UMKM itu semua orang yang punya usaha dengan nominal, misalnya aset-omsetnya berapa itu dalam skala UMKM, ultra, mikro, dan kecil juga.
Dari 50 ribuan UMKM itu, khusus 11 ribuan yang didata Dinas Nakertranskop-UKM semuanya sudah mengantong izin (NIB). Di luar itu ada juga yang sudah punya izin, tetapi ada juga yang belum.
Terhadap yang belum punya izin, masih Kadis Nei, menjadi PR (pekerjàn rumah) Dinas Nakertranskop-UKM. Rata-rata yang belum memiliki izin di sektor hulu, antara lain misalnya UMKM di bidang pertanian. Mereka jarang buat NIB, walau tak semuannya. Padahal NIB itu minimum terkait usaha.
Rata-rata UMKM bergerak di industri pengolahan untuk hasilkan produk, itu pasti ada NIB. Untuk sektor jasa juga pasti sudah ada NIB, karena mereka butuh untuk proses-proses administrasi, apakah untuk pinjaman KUR, untuk lain-lain juga wajib NIB demi perkembangn usaha kedepan.
Supaya unit bisnisnya bisa berkembang, dia harus punya NIB. Mengurus NIB berarti data base-nya tercover di pemerintah. Jadi mudah melakukan pendampingan lanjutan di sektor apa saja.
Dinas Nakertranskop-UKM mendorong UMKM-UMKM di Mabar melapor mandiri usahanya ke pemerintah. Karena kalau tunggu pemerintah data, itu bisa saja “gantung”, ada pembiayaan.
“Keadaan keuangan kita sekarang susah,” kata Kadis Nei. “Dan terkait ini (NIB) kita (Nakertranskop-UKM) ada sebar link untuk pihak-pihak UMKM,” sambung Kadis Nei. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










