Hubertus Bahagia Dapat Remisi Bebas - FloresPos Net

Hubertus Bahagia Dapat Remisi Bebas

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hubert Juani

Hubert Juani

BAJAWA, FLORESPOS.net-Hubertus Juani, warga Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo mengungkapkan kegembiraannya ketika mendapat remisi dari Rumah Tahanan Kelas II Bajawa dan dinyatakan langsung bebas.

Kepada Florespos.net yang menemuinya usai penyerahan remisi tersebut, Sabtu (16/8/2025) Hubertus mengatakan bahwa dirinya merasa sangat berbahagia karena sudah dapat kembali ke keluarganya setelah menjalani hukuman di Rutan Bajawa.

“Saya harus mengatakan dengan tulus bahwa Petugas Rutan Bajawa sungguh menjaga dan membimbing kami dengan tulus,” ungkapnya.

Selama menjalani hukuman, banyak hal yang diperoleh seperti keterampilan, bimbingan rohani juga pengetahuan tambahan seperti komputer.

Baca Juga :  Menengok Revolusi Pertanian Jagung Gekeng Deran di Flores Timur ( 1 )

“Setelah saya kembali niat saya hanya ingin membahagiakan istri dan anak saya juga mama saya. Saya janji tidak akan mengulangi hal buruk yang saya pernah buat,” tambahnya.

Walaupun tidak setiap hari namun setiap bulan istrinya selalu datang berkunjung dimana selama 10 bulan menjadi penghuni Rutan Bajawa.

Bakat yang dimiliki yakni tukang kayu sehingga setiap harinya dirinya selalu berada di bengkel.

Ia terus belajar menambah pengetahuan untuk pekerjaan tukang kayu bersama yang lebih senior dan punya kemampuan lebih.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo  kepada Florespos.net di rua ng kerjanya mengatakan, narapidana yang mendapat remisi setelah melalui proses penilaian seperti perkembangan psikologi, komunikasi sosial sesama warga binaan dan petugas dan semuanya dinilai oleh wali Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Abrasi Pantai Terjang Enam Rumah Warga di Pesisir Ndori-Ende

Kepada tiga orang yang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2025 dirinya berpesan agar kembali ke masyarakat dan bekerja dengan baik serta tidak lagi berurusan dengan masalah hukum.

“Bagaimanapun hidup dalam penjara tidak senikmat dengan hidup bersama keluarga. Setelah bebas harus berkelakuan lebih baik,” tutupnya.*

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Kelola 24 Lahan Parkir Tepi Jalan, PT. TFT Globalindo Pasang 18 Kamera Pengawas
Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT
Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan
Lantik Ibrahim jadi Kasat Pol PP, Bupati Ende; Anda Tidak Perlu jadi Pemimpin Seperti Penjual Es Krim
Realisasi Anggaran 40 Persen, Upah HOK Pekerja Persiapan Sentra Pengembangan Sapi di Flores Timur Belum Dibayar
Peternakan Sapi di Flores Timur–Swakelola Lembaga, Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Sudah Realisasi 40 Persen
Ketua PMKRI Ende Penuhi Panggilan Penyidik Klarifikasi Soal Dugaan Pengancaman Anak Saat Demo
Festival Budaya Anak TBM Solita di Asam Satu–Ruang Pewarisan Nilai Budaya dan Hidupkan Iklim Wisata Flores Timur
Berita ini 456 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:28 WITA

Kelola 24 Lahan Parkir Tepi Jalan, PT. TFT Globalindo Pasang 18 Kamera Pengawas

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:12 WITA

Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WITA

Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:52 WITA

Lantik Ibrahim jadi Kasat Pol PP, Bupati Ende; Anda Tidak Perlu jadi Pemimpin Seperti Penjual Es Krim

Senin, 11 Mei 2026 - 22:45 WITA

Peternakan Sapi di Flores Timur–Swakelola Lembaga, Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Sudah Realisasi 40 Persen

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WITA

Opini

Jejak Langkah, Tanah Rantau dan Rumah Pertama

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:48 WITA