KUPANG, FLORESPOS.net-Ombudsman RI Perwakilan NTT mengunjungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV pada hari Selasa (5/8/2025) guna mempertanyakan perihal beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dibiayai APBD kabupaten atau kota.
Penyebabnya, salah satu informasi yang diterima Ombidsman NTT, LLDIKTI dianggap menghambat pengajuan validasi data anak-anak tidak mampu di daerah yang mendapat beasiswa perguruan tinggi dari pemerintah daerah atau KIP kuliah daerah.
“Saat ini Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Ngada sedang merancang program beasiswa kuliah bagi anak-anak daerah dengan menggunakan anggaran daerah,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Rabu (6/8/2025).
Darius mengatakan, simpang siur informasi seputar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Daerah ditanggapi LLDIKTI dalam kunjungan ini.
Dirinua katakan, LLDIKTI menyampaikan klarifikasi bahwa program beasiswa daerah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah masing-masing, bukan melalui LLDIKTI apalagi dianggap menghambat karena belum melakukan validasi.
“LLDIKTI hanya melakukan validasi terhadap Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi dari APBN sebagaimana Keputusan Sekjen Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 7 tahun 2025 tentang Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi,” terangnya.
Meski demikian tandas Darius, LLDIKTI terbuka untuk konsultasi dan diskusi bagi daerah yang hendak melaksanakan program beasiswa daerah.
Sebab menurutnya, LLDIKTI memiliki pengalaman mengelola Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi APBN yang selama ini telah berjalan dengan baik.
“Hemat kami, program beasiswa daerah yang digagas Kabupaten TTU dan Kabupaten Ngada adalah program mulia dalam rangka meningkatkan partisipasi pendidikan bagi warganya disamping karena terbatasnya kuota KIP Kuliah APBN,” tuturnya.
Darius menegaskan, pendidikan adalah layanan dasar yang bersifat wajib dan harus diurus pemerintah daerah.
Oleh karena itu sebut dia, program ini patut diapresiasi dan didukung dengan menyiapkan teknis tata kelola berupa membuat petunjuk teknis atau pelaksana tentang program beasiswa daerah.yang memuat poin-poin.
“Poin pertama, bentuk beasiswa kuliah daerah berupa apakah bantuan uang tunai untuk biaya pendidikan atau biaya hidup dengan besarannya,” ujarnya.
Darius paparkan, poin kedua siapa saja sasaran penerima beasiswa daerah dan apa saja persyaratan penerima.
Lanjutnya, poin ketiga, apa saja persyaratan Perguruan Tinggi (PT) yang bekerja sama semisal akreditasi atau standar pendidikan tinggi lainnya.
Selain itu, poin keempat, dinas apa sebagai pengelola beasiswa kuliah daerah dan bagaimana mekanisme untuk penetapan penerima, penyaluran, pemantauan dan evaluasi dan poin kelima, bagaimana pelaporan dan pengawasannya.
“Sebab jika hal-hal tersebut tidak disiapkan dengan baik, anggaran beasiswa kuliah daerah ini bisa saja tidak sesuai kriteria yang diharapkan serta hanya menyasar anak-anak pada basis-basis dukungan kepala daerah,” ucapnya.
Atau bisa saja kata Darius, menjadi bancakan baru bagi para calo untuk mencari keuntungan dengan menjanjikan beasiswa pada anak-anak dengan pungutan atau tarif tertentu.
“Terima kasih kepada Pemda TTU dan Pemda Ngada yang telah menggagas program beasiswa kuliah dengan biaya APBD. Semoga bermanfaat,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










