KPP Pratama Ruteng Telah Lakukan Sosialisasi TER kepada Wajib Pajak di Manggarai Barat - FloresPos Net

KPP Pratama Ruteng Telah Lakukan Sosialisasi TER kepada Wajib Pajak di Manggarai Barat

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi KPP Pratama Ruteng di Kabupaten Manggarai Barat (dok.kpp pratama ruteng)

Sosialisasi KPP Pratama Ruteng di Kabupaten Manggarai Barat (dok.kpp pratama ruteng)

ENDE, FLORESPOS.netKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT telah melakukan sosialisasi terkait penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) kepada wajib pajak. Sosialisasi tesebut dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Ruteng.

“Untuk sosialisasi khusus kepada seluruh bendahara satuan kerja di lingkungan Pemeirntah Kabupaten Manggarai Barat  (termasuk Setwan DPRD Manggarai Barat) telah dilakukan pada hari Rabu  tanggal 6 Maret 2024 di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat,” demikian disampaikan Plh. KPP Pratama Ruteng, Dedy Suryanto melalui surat yang diterima Redaksi Florespos.net Ende, Sabtu (26/7/2025).

Hal ini dikemukakan Plh. KPP Pratama Ruteng guna menanggapi berita yang ditayangkan Florespos.net pada 15 Juli 2025 terkait pernyataan kekecewaan sejumlah anggota DPRD Manggarai Barat pada pertemuan dengan jajaran KPP Pratama Ruteng yang dipimpin Kepalanya, Iksan, bertempat di ruang rapat internal lantai 1 DPRD Mabar di Labuan Bajo, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  Distan dan Kodim Sikka Peletakan Batu Pertama Pembangunan Saluran Irigasi Tersier

Deposit Bukan Deposito

Plh. KPP Pratama Ruteng, Dedy Suryanto dalam suratnya juga meminta perbaikan istilah Deposito penyetoran pajak 5% sebagaimana dikutip media ini pada forum sosialisasi tersebut.

“Kami ingin mengoreksi pernyataan dalam pemberitaan media ini bahwa penyetoran pajak sebesar 5% bisa masuk di deposito. Yang benar adalah pemungutan pajak tersebut masuk akun setoran pajak Deposit (bukan Deposito-Red) Pajak yang seharusnya masuk akun pembayaran PPh pasal 21,” tulis Suryanto.

Baca Juga :  Manggarai Terus Berjuang Bebaskan  Balita Predikat Stunting

Lebih lanjut dijelaskan, Deposit pajak merupakan salah satu fitur yang dimunculkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui coretax di mana wajib pajak dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum kewajiban pajaknya timbul.

“Deposit Pajak merupakan salah satu opsi pembayaran yang belum terikat ke suatu jenis pajak atau jenis setoran tertentu, tetapi setoran tersebut telah tercatat sebagai penerimaan negara,” tulis Suryanto. *

Penulis : Anton Harus

Editor : Wento Eliando

Berita Terkait

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja
Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR
Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WITA

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:02 WITA

Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA