JAKARTA, FLORESPOS.net-Di momen Hari Anak Nasional 2025, Save the Children Indonesia kembali menegaskan bahwa anak-anak di Indonesia masih berada dalam situasi yang tidak aman dari kekerasan.
Satu dari dua anak usia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual sepanjang hidup mereka dan kasus-kasus yang mencuat ke publik hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang terjadi setiap hari.
Save the Children dalam rilisnya menyebutkan,menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), per Juli 2025 tercatat 15.615 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan tertinggi yaitu sebanyak 6.999 kasus.
Mayoritas korban adalah anak usia 13 hingga 17 tahun, dan kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga (9.956 kasus), tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Bentuk kekerasan seksual yang dialami anak dan remaja sangat beragam. Mulai dari sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual, dipaksa menyaksikan tindakan seksual, perkawinan anak, hingga diminta mengirimkan gambar atau video berisi konten seksual.
“Semua ini bisa terjadi secara langsung maupun di ruang digital, yang kini semakin rentan terhadap eksploitasi dimana ketika rumah tidak lagi menjadi tempat aman bagi anak, maka ada yang salah dalam sistem perlindungan kita,” tegas Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia.
Dessy menghimbau, sudah saatnya semua pihak, tanpa kecuali, bertindak bersama memastikan anak-anak terlindungi dan negara harus hadir, keluarga harus sadar, sekolah harus peduli, dan masyarakat harus ikut menjaga.
Ia mengatakan, anak-anak Indonesia berhak tumbuh tanpa rasa takut sehingga Save the Children Indonesia terus memperkuat sistem perlindungan anak di berbagai wilayah dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
“Pendampingan dilakukan di sekolah dan komunitas untuk membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, memperkuat SOP rujukan kasus, serta mendorong praktik pengasuhan positif di tingkat keluarga,” tuturnya.
Dessy menegaskan, kesadaran tentang bahaya perundungan ditingkatkan melalui pendekatan partisipatif di lingkungan sekolah, dan ruang aman bagi anak juga dihadirkan melalui pembentukan Digital Youth Council yang mendorong partisipasi aktif anak di ranah digital.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










