MBAY, FLORESPOS.net-Anggota DPRD Nagekeo, Lukas Mbulang, mengungkapkan bahwa pembatalan kelulusan 26 peserta P3K oleh Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus dinilai cacat hukum.
Oleh karena itu, DPRD Nagekeo akan meminta pertanggungjawaban bupati melalui forum resmi DPRD Nagekeo. DPRD Nagekeo akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk menginvestigasi kasus ini.
Demikian hal itu ditegaskan Lukas Mbulang kepada Florespos.net, saat di temui di Kantor DPRD Nagekeo, Kamis (3/7/2025).
Lukas Mbulang menilai, pembatalan kelulusan 26 peserta P3K tidak adil dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Lukas, jika memang ada kesalahan dalam proses seleksi, maka semua peserta yang mengikuti P3K harus dibatalkan, kecuali guru.
Merujuk pada Surat KemenPAN-RB
Lukas Mbulang menyebutkan, merujuk pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Surat ini menjadi acuan dalam menentukan kebijakan terkait tenaga honorer.
Jalur Pansus
DPRD Nagekeo, kata Lukas akan membentuk Pansus untuk menginvestigasi kasus pembatalan kelulusan P3K.
“Pansus akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pembatalan dan memastikan bahwa proses seleksi P3K dilakukan dengan adil dan transparan,” katanya.
Pembatalan kelulusan P3K di Nagekeo ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses seleksi.
DPRD Nagekeo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui Pansus untuk memastikan bahwa proses seleksi P3K dilakukan dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.*
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus