“Investasi terbaik untuk masa depan keluarga dan bangsa adalah memastikan anak tidak kehilangan haknya sejak dini,” tegasnya.
Dessy mengatakan, keterlibatan anak dalam sektor-sektor tersebut memiliki risiko tersendiri, seperti penggunaan alat tajam yang dapat membahayakan fisik.
Selain itu, penyemprotan pestisida yang bisa membahayakan kesehatannya dan jam kerja yang terlalu panjang sehingga mengganggu pendidikan mereka.
Ia menegaskan, bila situasi ini dibiarkan, maka pekerjaan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk pekerjaan terburuk untuk anak karena melanggar hak dasar mereka.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 69 ayat (1) dan (2) memperbolehkan anak usia 13–15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan, selama tidak mengganggu kesehatan fisik, mental dan sosial, serta tetap memenuhi ketentuan seperti durasi kerja maksimal tiga jam per hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
“Akan tetapi pada praktiknya, banyak anak justru dipekerjakan dalam kondisi yang melanggar ketentuan ini. Save the Children Indonesia berupaya memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat komunitas melalui penguatan kapasitas kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),” ungkapnya.
Dessy memaparkan, beberapa langkah yang dilakukan meliputi: peningkatan pemahaman tentang hak anak, identifikasi dan pemantauan kasus pekerja anak dan penerapan sistem remediasi.
Selain itu kata dia, dilaksanakan pelatihan positive parenting serta pendampingan desa dalam membentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus dan advokasi anggaran perlindungan anak.
Anwar, petani dan guru sekolah, sekaligus ketua PATBM di salah satu desa di Sulawesi Selatan mengakui, anak-anak pada dasarnya ingin belajar, bukan bekerja.
Ia menyebutkan, sering kali dirinya menemukan anak-anak di sekolah kecapaian karena sebelumnya mereka membantu orang tua di kebun.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










