LARANTUKA, FLORESPOS.net-Direktur CV Baran Tawa, kontraktor pelaksana proyek pembangunan rehabilitasi 4 ruang kelas dan perabotannya pada SDK Lewobele, Desa Lewobele, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, NTT, tidak pernah hadir dalam beberapa kali proses serahterima atau Provisional Hand Over (PHO).
“Saya tunggu kehadiran direktur. Karena saya tandatangan kontrak proyek ini dengan direktur CV Baran Tawa. Sudah beberapa kali kami hubungi. Terakhir, saya dijanjikan bulan Maret lalu,” kata Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Simon Soge Makin kepada Florespos.net, di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).
Simon Soge mengatakan, pekerjaan proyek rehabilitasi 4 ruang kelas beserta perabotnya SDK Lewobele tahun anggaran 2024, sudah selesai. Direktur CV Baran Tawa beberapa kali tidak hadir dalam proses serahterima.
“Secara aturan main ada masa pemeliharaan. Dia memang terlambat. Kontraknya sampai akhir Desember dan kita perpanjangan waktu. Dia sudah selesaikan perpanjangan waktu. Kita hitung denda keterlambatan sekitar Rp 16 juta,” jelasnya.
Simon Soge yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur itu mengatakan, kontraktor pelaksana juga masih mempunyai sisa anggaran atau hak yang mesti diterima Berdasarkan penghitungan masih ada Rp 20 jutaan.
“Saya menunggu direkturnya. Direktur pak Soni. Rekanan ini tinggal di Sumba. Seluruh dokumen berkaitan dengan serahterima sudah selesai,” katanya.
Kata Simon Soge. “Ketika saya serahkan kunci direkturnya harus ada, karena secara hukum saya tandatangan kontrak dengan direktur CV Baran Tawa. Kalau direktur ada, sama-sama bisa diserahkan kunci.”
Simon Soge mengaku, pelaksana lapangan sudah beberapa kali bertemu dirinya dalam kaitan dengan serahterima tersebut. Namun dia meminta pelaksanan lapangan menghadirkan direkrut CV Baran Tawa.
“Saya sampaikan ke petugas lapangan supaya hadirkan direkturnya. Intinya seluruh dokumen dan pekerjaan sudah selesai. Kami masih punya kewajiban sisa anggarannya sebesar Rp 20 juta. Hari ini direkturnya ada, kita bisa langsung serahterima,” katanya.
Secara terpisah, Pelaksana Lapangan CV Baran Tawa, Jonson mengatakan, proyek pembangunan rehab 4 ruang kelas beserta perabotnya SDK Lewobele sudah selesai dan tidak ada masalah.
Dia mengaku sudah menghubungi direktur untuk hadir melakukan proses serahterima proyek pembangunan 4 ruang kelas SDK Lewobele.
“Saya beberapa kali hubungi direktur. Mudahan secepatnya bisa datang dan selesai. Saya kasihan dengan anak-anak dan para guru belajar di ruangan kelas, yang tidak memadai,” kata Jonson kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas beserta perabotannya di SDK Lewobele, Kecamatan Lewolema, Flores Timur, belum diserahterimakan dari kontraktor pelaksana kepada pihak terkait termasuk sekolah.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 532 juta tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur.
Data diperoleh Florespos.net, dari pihak sekolah menyebutkan proyek dengan nama kegiatan Rehabilitasi Ruangan Kelas Beserta Perabotannya SDK Lewobele tahun anggaran 2024 pada Dinas PPO Flores Timur.
Nilai Kontrak Rp.532.061.137.00. Dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Baran Tawa, Konsultasi Perencana CV Hasta Perkasa Engineering dan Konsultan Pengawas CV Graha Mandiri Konsultan. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus