BAJAWA, FLORESPOS.net-Bertempat di Aula Paroki Mater Boni Consili (MBC) Bajawa, Rabu (28/5/2025), Bupati Ngada Raymundus Bena dan Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 780 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 tingkat Kabupaten Ngada.
Kepala BKDiklat Kabupaten Ngada, Aster Djawa dalam laporannya mengatakan, berdasarkan pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara yang menegaskan bahwa pegawai non ASN lagi diselesaikan paling lambat Desember 2024 hingga Pemerintah Kabupaten Ngada mengajukan dan mendapatkan persetujuan rincian formasi PPPK tahun 2024 sebanyak1.105 formasi dengan rincian teknis sebanyak 600, guru 205 dan medis 300.
Mengisi formasi PPPK tersebut telah dibuka pendaftaran dan tenaga non ASN yang selanjutnya panitia melakukan proses seleksi administrasi terhadap dokumen lamaran dan yang lulus seleksi adalah jabatan fungsional guru 99 orang, kesehatan 194 orang dan teknis 1.115 orang.
Selanjutnya BKN melaksanakan kegiatan seleksi kompetensi tahap 1 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 7 Desember 2024 bertempat di Graha Ristela Ende dengan perincian hasil seleksi untuk jabatan teknis yang lulus 538 orang, tidak lulus 280 orang dan tidak hadir 4 orang.
Jabatan kesehatan yang lulus 147 orang dan tidak lulus 47 orang serta jabatan fungsional guru yang lulus 95 orang tidak lulus 4 orang sehingga total keseluruhan 780 orang, tidak lulus 331 orang empat orang tidak hadir.
Bupati Ngada Raymundus Bena mengatakan, penerimaan SK merupakan hari bersejarah dalam kehidupan bagi yang memperolehnya. Sejumlah pengalaman yang pernah dialami selama menjadi tenaga honorer tentunya ada banyak cerita yang menjadi memori kehidupan.
Disampaikan bahwa ada yang Honor hingga 11 tahun dan diangkat menjadi tenaga PPPK tentunya mempunyai lika-liku hidup tersendiri selama menjadi tenaga honor.
Saat ini telah menjadi tenaga PPPK maka yang perlu dilakukan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai seorang guru misalnya harus disiplin untuk sekolah tepat waktu, guru yang ramah anak juga mengajar dengan kompetensi yang baik.
Demikian pula tenaga kesehatan untuk ramah kepada pasien juga tenaga teknis untuk menyelesaikan dengan pola kerja yang selama ini dijalankan yang tentunya semuanya semuanya termuat dalam perjanjian kerja.
Pihaknya juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas terhadap pegawai yang selalu membuat keonaran di masyarakat.
“Saya dengar ada yang kumpul kebo dan telah diidentifikasi sehingga akan diberikan peringatan keras dalam waktu 2 bulan akan dicopot bila tidak segera diurus,” ungkapnya.
Dirinya minta juga agar para pegawai tersebut untuk tidak mabuk-mabukan dan membuat keonaran di masyarakat.
Diungkapkannya pula bahwa masih ada 1.337 anak Ngada yang berstatus pegawai honorer juga guru yang belum masuk database yang sampai saat ini pihaknya belum menemukan nomenklatur yang pas karena aturan melarang untuk memberikan gaji bagi tenaga honorer.
Dijelaskannya pula bahwa dari sisi pendapatan terjadi peningkatan, untuk itu dimintanya agar pengelolaan keuangan dapat diatur secara baik.
Pinjaman pada lembaga keuangan harus diatur sesuai dengan pendapatan sehingga tidak boleh sampai terjadi minus yang tentunya akan berpengaruh terhadap kinerja.
Kebiasaan menabung juga perlu dilakukan untuk kepentingan kehidupan keluarga.
Wakil Bupati Ngada,Bernadinus Dhey Ngebu menambahkan, puncak penerimaan SK PPPK telah melewati proses panjang dimana menjadi pegawai honorer cukup lama.
“Hari ini adalah sebuah peristiwa berahmat dan sebagai orang beriman harus bersyukur atas rahmat ini,” ungkapnya.
Diungkapkannya bahwa patut berterima kasih kepada banyak pihak melalui teman-teman kantor atau sekolah juga atasan, mitra kerja termasuk yang ada pada kantor BKDiklat serta semua pihak yang turut mengambil bagian dalam proses hadirnya surat keputusan tersebut.
Ditegaskannya lagi bahwa PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja sehingga yang dinilai adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai seorang ASN.
Janji adalah sebuah komitmen yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab terhadap tugas yang dipercayakan negara.
“Kebiasaan masuk kantor yang tidak disiplin harap ditinggalkan dan setiap tahun tentunya akan dinilai dalam tugas keseharian.*
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus