Polisi Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kota Baru Ende ke Jaksa - FloresPos Net

Polisi Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kota Baru Ende ke Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kota Baru Ende ke Jaksa

Polisi Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kota Baru Ende ke Jaksa

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satreskrim Polres Ende akhirnya menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Kotabaru, Kecamatan Kota Baru, ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (29/4/2025).

Penyerahan tersangka CS alias J dan barang bukti dilakukan oleh penyidik itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Melalui rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Ende, Kasat Reskrim, I Gusti Made Andre Putra Sidarta  menjelaskan tersangka CS alias J diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tahun 2016.

Dijelaskannya, tersangka CS alias J terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende dan pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende T.A 2016.

Iptu Andre menambahkan pada tahun 2016 terjadi bencana banjir dan tanah longsor di Desa Ngalukoja Kecamatan Maurole, dan Desa Loboniki, Desa Ndondo, Desa Kota Baru, Desa Nuanaga, Desa Tou, dan Desa Tou Timur Kecamatan Kota Baru yang telah menimbulkan kerusakan pada lahan pertanian, rumah penduduk, hewan ternak dan fasilitas pelayanan umum pemerintah.

Baca Juga :  Hari Kesepuluh, Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jenasah WNA Spanyol Korban Tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo

Selanjutnya Bupati Ende menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende.

Kemudian Pemda Kabupaten Ende mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor sebesar Rp. 11.74 M; dan setelah dianalisa oleh tim verifikasi BNPB yang turun meninjau lokasi bencana di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende maka anggaran DSP yang disetujui oleh BNPB sebesar Rp. 3,8 milyar.

Bahwa pada saat akan diserahterimakan bantuan sebelumnya dilakukan penandatangan nota kesepahaman oleh Kepala Pelaksanaan BPBD Ende dan pihak BNPB Pusat, yang pada intinya tidak akan memecah pekerjaan dimaksud dan wajib menyetorkan ke kas negara jika ada sisa DSP dan jasa giro melalui mekanisme yang berlaku, dan menyampaikan bukti setornya kepada Pihak BNPB.

Namun pada saat setelah serah terima uang sejumlah Rp 3,8 milyar tersebut, dialokasikan juga untuk kegiatan penanganan darurat normalisasi kali berupa Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande sepanjang 200 meter senilai Rp. 1,9 milyar, dilakukan pemecahan pekerjaan menjadi dua pekerjaan tanpa melalui revisi anggaran. Dengan nilai Rp 1,3 milyar dan 650 juta.

Baca Juga :  165 Anak Paroki Onkore Akan Terima Komuni Pertama

Kemudian tersangka J melakukan lobi/kongkalikong dan meminta pekerjaan kepada Bupati Ende saat itu kemudian disetujui dan berkoordinasi dengan kepala pelaksana dan PPK BPBD Kabupaten Ende, untuk melaksanakan 2 pekerjaan tersebut, dengan cara meminjam bendera CV. MB sebagai Direktur saudara SL dan CV. BP sebagai direktur saudara YK.

Kemudian Tersangka J melaksanakan kedua pekerjaan namun dalam pelaksanaan pekerjaan CV. MB tidak selesai (baru mencapai 85%), namun pada tahun 2017 saat masa bencana telah selesai PPK mengetahui Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende kembali melakukan pembayaran tidak sesuai prosedur.

“Perbuatan Tersangka J melanggar pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda 1 milyar, Dan akibat perbuatan tersangka J (bersama tersangka AY dan Tersangka AT dalam berkas terpisah) mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.868 juta” kata Iptu Andre.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Lembah Colol Manggarai Timur: Surga Kopi Terbaik Kelas Dunia
Polres Ende Polda NTT Dirikan Tenda jadi Ruang Kelas Darurat Pascagempa di SMPN 1 Ende
VDS Group Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa di Ngada
Jumlah Pengungsi Menurun, Penanganan Pascagempa di Manggarai Timur Terus Bergerak
Caritas Distribusikan Paket Bantuan ke 31 Paroki Terdampak Gempa di Keuskupan Ruteng
Kapolres Ende Gunakan Helikopter Distribusi Bantuan ke Dua Desa Terisolir di Ende
Anggota DPRD Ende Desak Pemerintah Buka Media Center di Posko Tanggap Darurat
BPJS Ketenagakerjaan Sikka Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Flores, Himbau Warga Manfaatkan Relaksasi oleh Pemerintah
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:57 WITA

Lembah Colol Manggarai Timur: Surga Kopi Terbaik Kelas Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:05 WITA

Polres Ende Polda NTT Dirikan Tenda jadi Ruang Kelas Darurat Pascagempa di SMPN 1 Ende

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:29 WITA

VDS Group Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa di Ngada

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:39 WITA

Jumlah Pengungsi Menurun, Penanganan Pascagempa di Manggarai Timur Terus Bergerak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:54 WITA

Kapolres Ende Gunakan Helikopter Distribusi Bantuan ke Dua Desa Terisolir di Ende

Berita Terbaru

Lembah Colol Manggarai Timur: Surga Kopi Terbaik Kelas Dunia

Feature

Lembah Colol Manggarai Timur: Surga Kopi Terbaik Kelas Dunia

Senin, 31 Agu 2026 - 10:57 WITA

Nusa Bunga

VDS Group Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa di Ngada

Minggu, 30 Agu 2026 - 19:29 WITA