ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satreskrim Polres Ende akhirnya menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Kotabaru, Kecamatan Kota Baru, ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (29/4/2025).
Penyerahan tersangka CS alias J dan barang bukti dilakukan oleh penyidik itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Melalui rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Ende, Kasat Reskrim, I Gusti Made Andre Putra Sidarta menjelaskan tersangka CS alias J diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tahun 2016.
Dijelaskannya, tersangka CS alias J terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende dan pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende T.A 2016.
Iptu Andre menambahkan pada tahun 2016 terjadi bencana banjir dan tanah longsor di Desa Ngalukoja Kecamatan Maurole, dan Desa Loboniki, Desa Ndondo, Desa Kota Baru, Desa Nuanaga, Desa Tou, dan Desa Tou Timur Kecamatan Kota Baru yang telah menimbulkan kerusakan pada lahan pertanian, rumah penduduk, hewan ternak dan fasilitas pelayanan umum pemerintah.
Selanjutnya Bupati Ende menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende.
Kemudian Pemda Kabupaten Ende mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor sebesar Rp. 11.74 M; dan setelah dianalisa oleh tim verifikasi BNPB yang turun meninjau lokasi bencana di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende maka anggaran DSP yang disetujui oleh BNPB sebesar Rp. 3,8 milyar.
Bahwa pada saat akan diserahterimakan bantuan sebelumnya dilakukan penandatangan nota kesepahaman oleh Kepala Pelaksanaan BPBD Ende dan pihak BNPB Pusat, yang pada intinya tidak akan memecah pekerjaan dimaksud dan wajib menyetorkan ke kas negara jika ada sisa DSP dan jasa giro melalui mekanisme yang berlaku, dan menyampaikan bukti setornya kepada Pihak BNPB.
Namun pada saat setelah serah terima uang sejumlah Rp 3,8 milyar tersebut, dialokasikan juga untuk kegiatan penanganan darurat normalisasi kali berupa Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande sepanjang 200 meter senilai Rp. 1,9 milyar, dilakukan pemecahan pekerjaan menjadi dua pekerjaan tanpa melalui revisi anggaran. Dengan nilai Rp 1,3 milyar dan 650 juta.
Kemudian tersangka J melakukan lobi/kongkalikong dan meminta pekerjaan kepada Bupati Ende saat itu kemudian disetujui dan berkoordinasi dengan kepala pelaksana dan PPK BPBD Kabupaten Ende, untuk melaksanakan 2 pekerjaan tersebut, dengan cara meminjam bendera CV. MB sebagai Direktur saudara SL dan CV. BP sebagai direktur saudara YK.
Kemudian Tersangka J melaksanakan kedua pekerjaan namun dalam pelaksanaan pekerjaan CV. MB tidak selesai (baru mencapai 85%), namun pada tahun 2017 saat masa bencana telah selesai PPK mengetahui Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende kembali melakukan pembayaran tidak sesuai prosedur.
“Perbuatan Tersangka J melanggar pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda 1 milyar, Dan akibat perbuatan tersangka J (bersama tersangka AY dan Tersangka AT dalam berkas terpisah) mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.868 juta” kata Iptu Andre.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando