KUPANG, FLOREEPOS.net-Hari Kamis (24/4/2025) pukul 15. 00 Wita, Ombudsman NTT menerima kunjungan Plt. Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi NTT, Oce Boymau dan jajaran di ruang kerja kepala Ombudsman NTT.
Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka silaturahmi antar lembaga sekaligus mengenal lebih lanjut Kanwil HAM sebagai kantor wilayah yang baru setelah pemisahan antara kementerian Hukum, Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
“Kami menyambut baik kehadiran Kanwil HAM di NTT dan siap bekerja sama untuk menegakan prinsip-prinsip dasar HAM di NT,” sebut Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah NTT, Darius Beda Daton, dalam rilisnya Jumat (25/4/2025).
Darius mengatakan, pihaknya siap menegakan prinsip dasar HAM di NTT meliputi universalitas, tidak terpisahkan, saling bergantung dan saling terkait, kesetaraan, dan non-diskriminasi.
Ia menyebutkan, pihaknya memberi saran agar Kanwil HAM gencar melakukan sosialisasi tentang prinsip-prinsip HAM dan edukasi HAM secara dini di lingkungan sekolah mulai SD hingga SMA atau SMK.
“Sosialisasi juga perlu dilaksanakan di perguruan tinggi hingga seluruh instansi pemerintah melalui Humas yang efektif dan kanal informasi lainnya,” sarannya.
Darius menegaskan, hal ini penting agar seluruh masyarakat NTT dan pemerintah daerah lebih memahami peran penting HAM untuk melindungi martabat dan kemanusiaan.
Juga untuk menjamin kebebasan dan hak-hak sipil, mendorong keadilan sosial dan ekonomi, menyediakan landasan bagi keamanan dan stabilitas serta mendorong akuntabilitas pemerintah.
“Kami juga menyampaikan bahwa apabila kami menerima komplain pengguna layanan Kanwil HAM, kami akan meneruskan keluhan tersebut kepada Kanwil HAM untuk mendapat penyelesaian,” ungkapnya.
Darius mengucapkan terima kasih kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Provinsi NTT, Oce Boymau atas kunjungan ini dan mengajak mari terus bersinergi membangun NTT
Untuk diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia memiliki tugas pokok untuk membantu Menteri HAM dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang HAM di daerah provinsi.
Secara rinci, tugas Kanwil meliputi koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban terkait dengan tugas-tugas Kementerian HAM di daerah. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando