Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi - FloresPos Net

Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Aron

Antonius Aron

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) didorong untuk menindak tegas Badan Usaha atau investor  atau siapapun yang melanggar aturan investasi di daerah itu.

Demikian anggota DPRD Mabar, Antonius Aron, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Mabar di dewan setempat di Labuan Bajo belum lama berselang.

Dilansir media ini sebelumnya, DPRD Manggarai Barat Ancam Gugat Hotel yang langgar aturan, Kadis Pariwisata Pertanyakan Status DSP, Mitar: Pagar TNK dan Hentikan Aktivitas Laut.

Menurut Aron, pemerintah daerah punya kewenangan terkait pengendalian bagunan hotel dan restoran. Bahwa berdasarkan kewenanganya izinan usaha di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Propinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat (Pempus) berdasarkan luas wilayah usaha tetapi pengendalian terkait pemanfaatan ruang atas wilayah terutama atas bangunan tetap dalam kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga :  Ciptakan Manusia Berkualitas, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kampanyekan Genre

Seharusnya jika kewenangan ini dioptimalkan oleh pemerintah daerah, maka pelanggaran atas bangunan gedung atau bangunan apapun dalam  kawasan sempadan pantai bisa dicegah,  khususnya di Mabar oleh Pemkab Mabar.

Oleh karena itu, terhadap pelanggaran bangunan gedung dalam kawasan sempadan pantai, terutama yang banyak terjadi di Kabupaten Manggarai Barat kami mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, tegas Aron.

Baca Juga :  KPU Ende Tetapkan Pasangan Calon Untuk Pilkada, Ini Tahapan Selanjutnya

Terhadap badan usaha atau siapapun yang ingin membangun Mabar ke depan tentu kita akan memberikan ruang yang sebebas-bebasnya dengan tetap memperhatikan keselarasan  aturan yang perlu diperhatikan, ujar Aron.

Lanjutnya, Undang undang  Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa kawasan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya disesuaikan dengan kondisi fisik pantai dan lebar minimal daerah sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan
Jelang Festival Golo Koe 2026, BPOLBF Perkuat Koordinasi Melalui Forum DISKORIA dan Bincang Kepariwisataan
Voli Soekarno Cup 1, Bhayangkara Presisi Polres Ende Raih Kemenangan di Laga Pertama
Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)
Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan
Anak Usia Sekolah Dominasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende, Satlantas Lakukan Ini
Dinkes Temukan Kasus Baru di tahun 2026, 27 Warga Ende Positif HIV/AIDS
Sampah “Siluman” Ketar Ketirkan DLHP Manggarai Barat
Berita ini 635 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WITA

Jelang Festival Golo Koe 2026, BPOLBF Perkuat Koordinasi Melalui Forum DISKORIA dan Bincang Kepariwisataan

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:57 WITA

Voli Soekarno Cup 1, Bhayangkara Presisi Polres Ende Raih Kemenangan di Laga Pertama

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WITA

Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:27 WITA

Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan

Berita Terbaru