Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi - FloresPos Net

Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Aron

Antonius Aron

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) didorong untuk menindak tegas Badan Usaha atau investor  atau siapapun yang melanggar aturan investasi di daerah itu.

Demikian anggota DPRD Mabar, Antonius Aron, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Mabar di dewan setempat di Labuan Bajo belum lama berselang.

Dilansir media ini sebelumnya, DPRD Manggarai Barat Ancam Gugat Hotel yang langgar aturan, Kadis Pariwisata Pertanyakan Status DSP, Mitar: Pagar TNK dan Hentikan Aktivitas Laut.

Menurut Aron, pemerintah daerah punya kewenangan terkait pengendalian bagunan hotel dan restoran. Bahwa berdasarkan kewenanganya izinan usaha di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Propinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat (Pempus) berdasarkan luas wilayah usaha tetapi pengendalian terkait pemanfaatan ruang atas wilayah terutama atas bangunan tetap dalam kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga :  Setelah Pertemuan Tertutup Soal Sempadan Ndao, Ini Kata Pedagang dan Bupati Ende

Seharusnya jika kewenangan ini dioptimalkan oleh pemerintah daerah, maka pelanggaran atas bangunan gedung atau bangunan apapun dalam  kawasan sempadan pantai bisa dicegah,  khususnya di Mabar oleh Pemkab Mabar.

Oleh karena itu, terhadap pelanggaran bangunan gedung dalam kawasan sempadan pantai, terutama yang banyak terjadi di Kabupaten Manggarai Barat kami mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, tegas Aron.

Baca Juga :  BKH Dorong Wartawan Bongkar Mafia Tanah Labuan Bajo

Terhadap badan usaha atau siapapun yang ingin membangun Mabar ke depan tentu kita akan memberikan ruang yang sebebas-bebasnya dengan tetap memperhatikan keselarasan  aturan yang perlu diperhatikan, ujar Aron.

Lanjutnya, Undang undang  Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa kawasan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya disesuaikan dengan kondisi fisik pantai dan lebar minimal daerah sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus
Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko
Berita ini 633 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:29 WITA

Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WITA

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA

Nusa Bunga

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Sabtu, 13 Jun 2026 - 23:58 WITA