Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Aron

Antonius Aron

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) didorong untuk menindak tegas Badan Usaha atau investor  atau siapapun yang melanggar aturan investasi di daerah itu.

Demikian anggota DPRD Mabar, Antonius Aron, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Mabar di dewan setempat di Labuan Bajo belum lama berselang.

Dilansir media ini sebelumnya, DPRD Manggarai Barat Ancam Gugat Hotel yang langgar aturan, Kadis Pariwisata Pertanyakan Status DSP, Mitar: Pagar TNK dan Hentikan Aktivitas Laut.

Menurut Aron, pemerintah daerah punya kewenangan terkait pengendalian bagunan hotel dan restoran. Bahwa berdasarkan kewenanganya izinan usaha di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Propinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat (Pempus) berdasarkan luas wilayah usaha tetapi pengendalian terkait pemanfaatan ruang atas wilayah terutama atas bangunan tetap dalam kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga :  4.000 Warga Mabar Tanda Tangani Pernyataan  Tolak Penetapan HPL 001

Seharusnya jika kewenangan ini dioptimalkan oleh pemerintah daerah, maka pelanggaran atas bangunan gedung atau bangunan apapun dalam  kawasan sempadan pantai bisa dicegah,  khususnya di Mabar oleh Pemkab Mabar.

Oleh karena itu, terhadap pelanggaran bangunan gedung dalam kawasan sempadan pantai, terutama yang banyak terjadi di Kabupaten Manggarai Barat kami mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, tegas Aron.

Baca Juga :  Perkuat Budaya Manggarai, IFG dan Institute Manggarai Gelar Seminar dan Terbitkan Ensiklopedia Budaya

Terhadap badan usaha atau siapapun yang ingin membangun Mabar ke depan tentu kita akan memberikan ruang yang sebebas-bebasnya dengan tetap memperhatikan keselarasan  aturan yang perlu diperhatikan, ujar Aron.

Lanjutnya, Undang undang  Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa kawasan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya disesuaikan dengan kondisi fisik pantai dan lebar minimal daerah sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih
Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya
Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket
Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas
700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Polres Nagekeo Gelar Apel Pasukan Operasi Semana Santa Turangga 2025
Penjelasan Lengkap Direktur RS TC Hillers Terkait Berbagai Persoalan Termasuk Siap Dicopot dari Jabatan
Berita ini 480 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WITA

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025

Jumat, 18 April 2025 - 10:03 WITA

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Kamis, 17 April 2025 - 19:56 WITA

Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Rabu, 16 April 2025 - 18:17 WITA

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket

Rabu, 16 April 2025 - 14:00 WITA

Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi

Berita Terbaru

Upacara pembasuhan kaki pada Misa Kamis Putih di Gereja Santo Yosef Onekore, Kamis (17/4/2025).

Nusa Bunga

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 10:03 WITA