LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) didorong untuk menindak tegas Badan Usaha atau investor atau siapapun yang melanggar aturan investasi di daerah itu.
Demikian anggota DPRD Mabar, Antonius Aron, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Mabar di dewan setempat di Labuan Bajo belum lama berselang.
Dilansir media ini sebelumnya, DPRD Manggarai Barat Ancam Gugat Hotel yang langgar aturan, Kadis Pariwisata Pertanyakan Status DSP, Mitar: Pagar TNK dan Hentikan Aktivitas Laut.
Menurut Aron, pemerintah daerah punya kewenangan terkait pengendalian bagunan hotel dan restoran. Bahwa berdasarkan kewenanganya izinan usaha di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Propinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat (Pempus) berdasarkan luas wilayah usaha tetapi pengendalian terkait pemanfaatan ruang atas wilayah terutama atas bangunan tetap dalam kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme persetujuan bangunan gedung.
Seharusnya jika kewenangan ini dioptimalkan oleh pemerintah daerah, maka pelanggaran atas bangunan gedung atau bangunan apapun dalam kawasan sempadan pantai bisa dicegah, khususnya di Mabar oleh Pemkab Mabar.
Oleh karena itu, terhadap pelanggaran bangunan gedung dalam kawasan sempadan pantai, terutama yang banyak terjadi di Kabupaten Manggarai Barat kami mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, tegas Aron.
Terhadap badan usaha atau siapapun yang ingin membangun Mabar ke depan tentu kita akan memberikan ruang yang sebebas-bebasnya dengan tetap memperhatikan keselarasan aturan yang perlu diperhatikan, ujar Aron.
Lanjutnya, Undang undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa kawasan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya disesuaikan dengan kondisi fisik pantai dan lebar minimal daerah sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus