Komisi Etik Rekomendasikan Dua Anggota Polres Sikka Diberhentikan dengan Tidak Hormat - FloresPos Net

Komisi Etik Rekomendasikan Dua Anggota Polres Sikka Diberhentikan dengan Tidak Hormat

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 20:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Sikka, Senin (14/4/2025).

Konferensi Pers Polres Sikka, Senin (14/4/2025).

MAUMERE, FLORESPOS.net-Dua anggota Polres Sikka yakni Aipda Ihwanudin Ibrahim dan Aiptu Hendrikus Endi direkomendasikan kepada Dit Propam dan Dit Hukum Polda untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kedua anggota polisi ini telah menjalani sidang komisi Kode Etik Profesi selama 2 hari, Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025) yang dipimpin Wakapolres Sikka dihadiri para anggota komisi.

“Dalam sidang tersebut keduanya terbukti melanggar kode etik Polri dengan melakukan perbuatan tercela sehingga direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” sebut Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson,SIK melalui  Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Senin (14/4/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Iptu Yermi yang didampingi Kasubsi Penmas Ipda Leonardus Tunga dan Kanit Provos Bripka Arif menjelaskan bahwa keduanya melakukan banding atas putusan ini.

Yermi memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis komisi memutuskan bahwa Aipda Ihwanudin Ibrahim terbukti melakukan perbuatan tercela.

Dirinya melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No.1Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto pasal 8 Huruf C angka 3 dan Huruf F dan atau Pasal 13 Huruf G angka 5 Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Pori.

Baca Juga :  Tiara Nusa FC Wakili Manggarai Timur di Soeratin Cup 2024

“Karena itu majelis komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Yermi mengatakan, Kapolres Sikka menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya, terutama tindakan pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Polres Sikka berkomitmen untuk menegakan hukum secara  adil dan transparan  dan tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Sikka tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal,” tegasnya.

Yermin menyampaikan, Kapolres Sikka memohon maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini dan Polres Sikka sangat menyesali kejadian ini.

Polres Sikka berjanji akan memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum.

Yermi melanjutkan, terkait kasus Lakalantas yang dilakukan Aiptu Hendrikus Endi, majelis komisi memutuskan Aiptu Hendrikus Endi melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga :  Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT

Aiptu Hendrikus Endi terbukti melanggar pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 8 huruf C 1 tentang  Peraturan Kepolisian No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dak Komisi Kode Etik Polri.

“Untuk Aipda Ihwanudin Ibrahim selain rekomendasi PTDH juga pelaku ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari.Kedua pelaku melakukan banding atas putusan komisi,” terangnya.

Yermi menjelaskan,berdasarkan pasal 69 ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, terduga pelanggar berhak mengajukan banding terhadap putusan komisi kode etik.

Lanjutnya, banding dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak putusan sidang dibacakan dan mengajukan memori dalam waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang komisi kode etik profesi.

Menurut Yermi, terkait tindak pidana Aiptu Hendrikus Endi,dirinya sudah diproses dan tindak pidana umum yang dilakukan Aipda Ihwanudin Ibrahim terkait perbuatan cabul, Polres Sikka telah menyampaikan kepada korban untuk segera melapor dan membuatkan laporan.

“Kami telah meminta korban dan keluarganya membuat laporan polisi namun korban menolak dan tidak mau melanjutkan ke pidana umum,” ungkapnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Kapolres Ende Gunakan Helikopter Distribusi Bantuan ke Dua Desa Terisolir di Ende
Anggota DPRD Ende Desak Pemerintah Buka Media Center di Posko Tanggap Darurat
BPJS Ketenagakerjaan Sikka Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Flores, Himbau Warga Manfaatkan Relaksasi oleh Pemerintah
Pasca Gempa Flores, Proses Belajar Mengajar di Sikka Dimulai Akhir Agustus
Jusuf Kalla Minta Warga Terdampak Gempa Flores Dilibatkan Dalam Pembangunan Pasca Gempa
Kapolda NTT Sambangi Istana Keuskupan Agung Ende dan Salurkan Bantuan
BNPB Fasilitasi Pemulangan Pengungsi Terpusat di Kota Maumere
Pemda Ngada Telah Salurkan 7.689 Paket Logistik kepada Masyarakat Terdampak Gempa
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:54 WITA

Kapolres Ende Gunakan Helikopter Distribusi Bantuan ke Dua Desa Terisolir di Ende

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Anggota DPRD Ende Desak Pemerintah Buka Media Center di Posko Tanggap Darurat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:25 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Sikka Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Flores, Himbau Warga Manfaatkan Relaksasi oleh Pemerintah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:20 WITA

Pasca Gempa Flores, Proses Belajar Mengajar di Sikka Dimulai Akhir Agustus

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:45 WITA

Kapolda NTT Sambangi Istana Keuskupan Agung Ende dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru