Polisi Tahan 7 Pelaku Pengeroyokan di Pu’u Pui Ende Selatan, Keluarga Korban Apresiasi

- Jurnalis

Kamis, 3 April 2025 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tahan 7 Pelaku Pengeroyokan di Pu'u Pui Ende Selatan, Keluarga Korban Apresiasi

Polisi Tahan 7 Pelaku Pengeroyokan di Pu'u Pui Ende Selatan, Keluarga Korban Apresiasi

ENDE, FLORESPOS.net-Aparat kepolisian dari Polres Ende telah mengamankan dan menahan tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap korban atas nama Fajar Abdi Dile Kaki (Fajar) pada Selasa (1/4/2025) lalu di Pu’u Pui, Kecamatan Ende Selatan.

Ketujuh pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sudah ditahan di Mapolres Ende untuk proses selanjutnya.

KBO Reskrim Polres Ende, Ipda Taufiqurrahman Suyuthi saat konferensi pers dengan wartawan di Lobi Reskrim Polres Ende, Kamis (3/4/2025) mengatakan penyidik menahan ketujuh pelaku atas dasar  Laporan Polisi LPV BV 63/ (V/2025/SPKT/Res. Endal Polda NTT/ tanggal 01 April 2026  dan  Surat Perintah Penyidikan SP-Sdk/125/IV/RES 124/2025/Reskin.

Ketujuh pelaku yang terlibat dalam kasus ini antara lain NRM, MF, MA, AS, ATM, DM, dan AM. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KBO Reskrim mengatakan  para tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara pukul menggunakan kepalan tangan dan  menendang dengan kaki.

TKP pertama di parkiran sepeda motor karena para pelaku curiga melihat korban datang di rumah orang pada jam 01.00 wita dan masuk lewat pintu belakang rumah.

Baca Juga :  STPM St Ursula Lepas Ratusan Mahasiswa KKN Tematik  di Tiga Kabupaten

TKP kedua di teras rumah saksi atas nama Yadin  setelah para pelaku mengetahui maksud kedatangan korban ke rumah pacarnya yang berna Irma.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Terhadap tersangka Inisial NRM  dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Terhadap tersangka Inisial MF  dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara

3 Terhadap tersangka Inisial MA dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Terhadap tersangka Inisial AS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara

Terhadap tersangka Inisial ATM dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Suster dan Penghuni Naungan Kasih Temukan Bayi di Depan Kapela

Terhadap tersangka Inisial DM dikenakan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Terhadap tersangka Inisial AM  dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Kakak kandung korban, Karman Sado Kaki mewakili keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian dari Polres Ende yang telah bergerak cepat mengamankan dan menahan  pelaku pengeroyokan. Keluarga mengharapkan proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami dari keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Ende dan mengharapkan proses ini berjalan seadil adilnya,” katanya.

Karman juga mengatakan pasca kasus tersebut keluarga pelaku sudah mendatangi keluarga korban menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Dikatakannya keluarga korban secara manusiawi memaafkan kejadian ini namun proses hukum harus diikuti.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Insan Bumi Mandiri Kembangkan Program Ekonomi Pesisir di Golo Mori, Manggarai Barat
Pemda Sikka Bentuk Koperasi Merah Putih di 194 Desa dan Kelurahan
Sepuluh Pesan Romanus Woga Agar Kopdit Bisa Meraih Sukses
Manager Puskopdit Swadaya Utama Paparkan Tantangan dan Harapan Agar Kopdit Bisa Bertahan
Temui Ombudsman NTT Dirut PT. Flobamor Paparkan Masalah Perusahaan
Polres Ende Terjunkan Anggota ke Rumah Ibadah, Ternyata Ini yang Dilakukan
Songsong Festival Seni Pertunjukan, Dispar Flores Timur Gelar Workshop
Ini Komitmen PT Banera Hadirkan Apotek Pelengkap di Kompleks RSUD Ende
Berita ini 2,066 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:18 WITA

Insan Bumi Mandiri Kembangkan Program Ekonomi Pesisir di Golo Mori, Manggarai Barat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:39 WITA

Pemda Sikka Bentuk Koperasi Merah Putih di 194 Desa dan Kelurahan

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:55 WITA

Sepuluh Pesan Romanus Woga Agar Kopdit Bisa Meraih Sukses

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49 WITA

Manager Puskopdit Swadaya Utama Paparkan Tantangan dan Harapan Agar Kopdit Bisa Bertahan

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:56 WITA

Temui Ombudsman NTT Dirut PT. Flobamor Paparkan Masalah Perusahaan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sepuluh Pesan Romanus Woga Agar Kopdit Bisa Meraih Sukses

Jumat, 13 Jun 2025 - 19:55 WITA

Nusa Bunga

Temui Ombudsman NTT Dirut PT. Flobamor Paparkan Masalah Perusahaan

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:56 WITA