Polisi Tahan 7 Pelaku Pengeroyokan di Pu’u Pui Ende Selatan, Keluarga Korban Apresiasi - FloresPos Net

Polisi Tahan 7 Pelaku Pengeroyokan di Pu’u Pui Ende Selatan, Keluarga Korban Apresiasi

- Jurnalis

Kamis, 3 April 2025 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tahan 7 Pelaku Pengeroyokan di Pu'u Pui Ende Selatan, Keluarga Korban Apresiasi

Polisi Tahan 7 Pelaku Pengeroyokan di Pu'u Pui Ende Selatan, Keluarga Korban Apresiasi

ENDE, FLORESPOS.net-Aparat kepolisian dari Polres Ende telah mengamankan dan menahan tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap korban atas nama Fajar Abdi Dile Kaki (Fajar) pada Selasa (1/4/2025) lalu di Pu’u Pui, Kecamatan Ende Selatan.

Ketujuh pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sudah ditahan di Mapolres Ende untuk proses selanjutnya.

KBO Reskrim Polres Ende, Ipda Taufiqurrahman Suyuthi saat konferensi pers dengan wartawan di Lobi Reskrim Polres Ende, Kamis (3/4/2025) mengatakan penyidik menahan ketujuh pelaku atas dasar  Laporan Polisi LPV BV 63/ (V/2025/SPKT/Res. Endal Polda NTT/ tanggal 01 April 2026  dan  Surat Perintah Penyidikan SP-Sdk/125/IV/RES 124/2025/Reskin.

Ketujuh pelaku yang terlibat dalam kasus ini antara lain NRM, MF, MA, AS, ATM, DM, dan AM. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KBO Reskrim mengatakan  para tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara pukul menggunakan kepalan tangan dan  menendang dengan kaki.

TKP pertama di parkiran sepeda motor karena para pelaku curiga melihat korban datang di rumah orang pada jam 01.00 wita dan masuk lewat pintu belakang rumah.

Baca Juga :  Satpol PP Ende Jaring 3 Perempuan Pekerja Malam di Taman Rendo

TKP kedua di teras rumah saksi atas nama Yadin  setelah para pelaku mengetahui maksud kedatangan korban ke rumah pacarnya yang berna Irma.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Terhadap tersangka Inisial NRM  dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Terhadap tersangka Inisial MF  dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara

3 Terhadap tersangka Inisial MA dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Terhadap tersangka Inisial AS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara

Terhadap tersangka Inisial ATM dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Target Rp 31 Miliar, UPTD Pendapatan Daerah Ende Genjot Operasi Lapangan

Terhadap tersangka Inisial DM dikenakan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Terhadap tersangka Inisial AM  dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Kakak kandung korban, Karman Sado Kaki mewakili keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian dari Polres Ende yang telah bergerak cepat mengamankan dan menahan  pelaku pengeroyokan. Keluarga mengharapkan proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami dari keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Ende dan mengharapkan proses ini berjalan seadil adilnya,” katanya.

Karman juga mengatakan pasca kasus tersebut keluarga pelaku sudah mendatangi keluarga korban menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Dikatakannya keluarga korban secara manusiawi memaafkan kejadian ini namun proses hukum harus diikuti.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Menindaklanjuti Pengaduan, Penyelidik Polres Sikka Memeriksa Mayella sebagai Saksi
Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi
Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri
Alumni Akpol 95 Kirim 1.200 Paket Bantuan untuk Korban Gempa di Tiga Kabupaten
Masa Tanggap Darurat Berakhir, BNPB Soroti Lambannya Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Ende
TNI Distribusikan 400 Tenda, Ribuan Peralatan Tidur dan Belasan Ribu Paket Sembako
Keluarga Almarhum Alfonsius Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Sikka dan Semua Pihak yang Terlibat dalam Pemulangan Jenasah
Pemerintah Akan Laksanakan Upacara Penghormatan Saat Pemakanan Almarhum Alfonsius, Korban Penembakan KKB di Papua
Berita ini 2,201 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:31 WITA

Menindaklanjuti Pengaduan, Penyelidik Polres Sikka Memeriksa Mayella sebagai Saksi

Senin, 14 September 2026 - 16:19 WITA

Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi

Senin, 14 September 2026 - 10:02 WITA

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri

Minggu, 13 September 2026 - 15:44 WITA

Masa Tanggap Darurat Berakhir, BNPB Soroti Lambannya Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Ende

Minggu, 13 September 2026 - 15:38 WITA

TNI Distribusikan 400 Tenda, Ribuan Peralatan Tidur dan Belasan Ribu Paket Sembako

Berita Terbaru

Opini

‘Jeritan Sunyi’ di Tanah Lamaholot

Senin, 14 Sep 2026 - 14:58 WITA

Nusa Bunga

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri

Senin, 14 Sep 2026 - 10:02 WITA