ENDE, FLORESPOS.net-Aparat kepolisian dari Polres Ende telah mengamankan dan menahan tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap korban atas nama Fajar Abdi Dile Kaki (Fajar) pada Selasa (1/4/2025) lalu di Pu’u Pui, Kecamatan Ende Selatan.
Ketujuh pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sudah ditahan di Mapolres Ende untuk proses selanjutnya.
KBO Reskrim Polres Ende, Ipda Taufiqurrahman Suyuthi saat konferensi pers dengan wartawan di Lobi Reskrim Polres Ende, Kamis (3/4/2025) mengatakan penyidik menahan ketujuh pelaku atas dasar Laporan Polisi LPV BV 63/ (V/2025/SPKT/Res. Endal Polda NTT/ tanggal 01 April 2026 dan Surat Perintah Penyidikan SP-Sdk/125/IV/RES 124/2025/Reskin.
Ketujuh pelaku yang terlibat dalam kasus ini antara lain NRM, MF, MA, AS, ATM, DM, dan AM. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KBO Reskrim mengatakan para tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara pukul menggunakan kepalan tangan dan menendang dengan kaki.
TKP pertama di parkiran sepeda motor karena para pelaku curiga melihat korban datang di rumah orang pada jam 01.00 wita dan masuk lewat pintu belakang rumah.
TKP kedua di teras rumah saksi atas nama Yadin setelah para pelaku mengetahui maksud kedatangan korban ke rumah pacarnya yang berna Irma.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Terhadap tersangka Inisial NRM dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Terhadap tersangka Inisial MF dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara
3 Terhadap tersangka Inisial MA dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Terhadap tersangka Inisial AS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara
Terhadap tersangka Inisial ATM dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Terhadap tersangka Inisial DM dikenakan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Terhadap tersangka Inisial AM dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Kakak kandung korban, Karman Sado Kaki mewakili keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian dari Polres Ende yang telah bergerak cepat mengamankan dan menahan pelaku pengeroyokan. Keluarga mengharapkan proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami dari keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Ende dan mengharapkan proses ini berjalan seadil adilnya,” katanya.
Karman juga mengatakan pasca kasus tersebut keluarga pelaku sudah mendatangi keluarga korban menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Dikatakannya keluarga korban secara manusiawi memaafkan kejadian ini namun proses hukum harus diikuti.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando