Musrenbangcam Komodo Manggarai Barat, Hasan: Hindari Disparitas Pembangunan

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Anggota DPRD kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, Hasanudin, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghindari disparitas pembangunan, termasuk pembangunan di Kecamatan Komodo.

Ia menyampaikan itu pada sambutan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Komodo untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, bertempat di aula Kantor Camat Komodo di Labuan Bajo, Rabu (26/3/2025).

Hasan, demikian Hasanudin disapa, menyampaikan itu mewakili 3 anggota  DPRD Mabar yang lain asal Dapil I pada kesempatan sama, yaitu Nuryati, Yovita Dewi Suriany, dan Kanisius Jehabut.

Menurut Hasan, kehadiran mereka berempat pada Musrenbangcam tersebut sebagai bagian dari tugas pengawasan, kontrol dewan. Juga sekaligus mendengar langsung usulan/aspirasi dari masyarakat melalu Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Komodo di Musrenbangcam RKPD 2026  tersebut.

Baca Juga :  Loymans: Kondisi DPRD Mabar "Sakit"

Menurutnya, sejauh ini dewan terus memantau, mengawas, mengontrol hasil pembangunan di Mabar, tak terkecuali di Kecamatan Komodo. Namun, sepertinya masih ada pekerjaan yang kurang berkualitas.

Untuk itu, diharapkan ke depannya  pekerjaaan itu mesti bermutu/berkualitas. Pembangunan harus adil dan merata di semua wilayah Mabar juga harus, termasuk di Kecamatan Komodo. Jangan ada disparitas, ujar Hasan.

Hasan juga mengingatkan para Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Komodo, supaya pada Musrenbang tersebut, terkait rencana pembangunan 2026 di masing-masing wilayah desa/ kelurahan, agar mengusulkan skala prioritas, mengingat ada Kepres Nomor 1  Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Ini secara nasional, katanya.

Sekretaris Kecamatan Komodo, Melky Sulu, ketika membuka kegiatan tersebut, antara lain mengungkapkan, jumlah desa/kelurahan di kecamatan itu 19, meliputi 2 kelurahan dan sisanya desa.

Baca Juga :  Ini Jumlah Penerima Bantuan Pangan Beras Tahap 3 di Ende, Mulai Disalurkan di 3 Kecamatan

Hasil Musrenbangdes sebelumnya pada 19 desa/kelurahan melahirkan sekitar 200 usulan. Untuk itu, pada Musrenbangcam hanya mengusulkan yang bersifat skala prioritas. Ini mengingat Kepres Nomor 1 Tahun 2025, kata Sekcam Sulu.

Sekretaris Bappeda, Martha Alfanita, pada kesempatan yang sama, antara lain membenarkan Kepres Nomor 1/2025 tentang efisiensi anggaran. Terkait ini, biaya pembangunan, salah satu harapannya bersumber dari Pokir (pokok pikiran) DPRD Mabar, katanya.

Hadir pada kesempatan itu antara lain Sekretaris DPRD Mabar David Rego, Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Komodo, dan sejumlah OPD lingkup Pemkab Mabar. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Tahun 2025, Kejari Sikka Tangani 37 Perkara Korupsi dan Raih Penghargaan
Pasar Wuring Ditutup, Aktifitas Pasar Alok Maumere Mulai Bergeliat
Wabup Ende Lepas 15 Atlet Renang dari Mbira Mera Club Ikut Kompetisi di Kupang
Melalui Pendekatan Persuasif Satgas Penertiban, Pasar Wuring Ditutup
Borgol Dilepas Kajari Sikka, Ateng Terbebas Dari Hukuman Pidana Penjara
Perkara Dugaan Korupsi di BRI Maumere Sudah Dilimpahkan dan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang
Tersangka Korupsi di Sikka Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 621 Juta
Kejari Sikka Tetapkan dan Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:38 WITA

Tahun 2025, Kejari Sikka Tangani 37 Perkara Korupsi dan Raih Penghargaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:18 WITA

Pasar Wuring Ditutup, Aktifitas Pasar Alok Maumere Mulai Bergeliat

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:04 WITA

Wabup Ende Lepas 15 Atlet Renang dari Mbira Mera Club Ikut Kompetisi di Kupang

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:22 WITA

Melalui Pendekatan Persuasif Satgas Penertiban, Pasar Wuring Ditutup

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:35 WITA

Borgol Dilepas Kajari Sikka, Ateng Terbebas Dari Hukuman Pidana Penjara

Berita Terbaru