LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Bupati Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Edistasius Endi, mengungkapkan “unek-unek” keprihatinannya atas kondisi kabupaten yang dipimpinnya kepada Pemerintah Pusat.
Prihatin karena ada wilayah yang secara administrasi tanggung jawab Pemkab Mabar, tetapi secara otoritatif jadi kewenangan lembaga lain yang tidak bisa diaturnya.
Itu disampaikan orang nomor satu Mabar saat audensi Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Bupati/Wali Kota se NTT dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman baru-baru ini di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Dulu, demikian Bupati Edi, yang diketahuinya bahwa satu kabupaten, baik administrasi maupun otoritasnya, murni dipimpin bupati. Namun di Mabar, administrasinya oleh Bupati tetapi organisasinya ada 3 komponen.
Ketiga otoritas, pertama Bupati, kedua Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan ketiga Badan Otoritas Pariwisata (BOP). Sehubungan dengan ini, ada zona tertentu Bupati tidak punya kewenangan untuk mengaturnya, ujar Bupati Edi.
Disayangkan, dalam wilayah yang menjadi otoritas BTNK misalnya, masyarakat miskinnya tidak diperhatikan. Begitu pula infrastrukturnya, seperti dermaga untuk masyarakat, sekolah rusak, puskesmas pun demikian.
Di sisi lain, masih Bupati, ada pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hasilnya tak dibagi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat.
Untuk TNK masuk kategori PNBP, tetapi masyarakat miskinnya mereka tidak urus sepertinya, sekolah rusak juga demikian. Dermaga dan puskesmas juga tidak bangun.
“Tetapi uang yang dipungut atas keindahan yang menjadi domain otoritas mereka itu mereka pungut, tanpa membagi Pemda,” beber bupati Edi.
Lanjut Bupati, kalaupun PNBP itu tidak bagi dengan Pemda Mabar, semestinya rakyat miskin sekitar kawasan otoritas BTNK diperhatikan, demikian juga fasilitasnya.
“Jangan kekayaan alamnya diurus, tetapi rakyatnya jadi urusan bupati,” tegasnya.
Keprihatinan Bupati Edi juga terkait Pungutan PNBP oleh KSOP yang menjadi UPTD Kementrian Perhubungan.
Sedianya pungutan terhadap kapal yang berlayar dalam wilayah kabupaten menjadi domain pemerintah Daerah sehingga daerah dapat meningkatkan fiskalnya dari sektor tersebut, namun kenyataannya PNBP itu menjadi urusan Kementerian Perhubungan.
Hal semacam ini perlu didiskusikan dan dikonkretkan dalam rangka menjaga keseimbangan dan menjaga soliditas Pemerintah Pusat dan Daerah dan khususnya demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di daerah, kata Bupati Edi. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando