LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Status Taman Nasional Komodo (TNK) sebaiknya jadi Taman Daerah (TD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT.
Cruise ship (Kapal pesiar) yang selama ini hanya masuk TNK (perairan laut TNK) semestinya singgah juga perairan Labuan Bajo.
Meski perjuangan membutuh waktu, namun manakala dua hal itu menjadi kenyataan, tentu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat kelak.
Demikian Ali Sehidun dan Bernadus Ambat, anggota DPRD Mabar ketika berbincang dengan Florespos.net baru-baru ini di Labuan Bajo.
Sehubungan cruise ship, kata Ali, memang butuh lobi tingkat tinggi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar. Lobinya langsung tembak Pemerintah Pusat (Pempus), kementerian/lembaga terkait bahkan hingga Presiden RI.
Perlu diketahui jumlah tamu/turis per cruise ship sekitar seribuan orang. Kapal-kapal pesiar berasal dari bebagai negara, antara lain Amerikat Serikat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) misalnya, kontinyu berkomuniasi dengan kedutaan negara-negara asal cruise ship. Supaya kedutaan-kedutaan itu yang berkomunikasi dengan pihak industri/perusahan kapal persiar bersangkutan. Agar manakala cruise ship-cruise ship ke TNK, terlebih dahulu masuk di perairan Labuan Bajo.
Masih tentang ini, penting ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara pihak travel agent/biro perjalanan (TA/BP) kapal tersebut dengan Pemkab Mabar terkait retribusi sampah. Pihak TA/BP/perusahan cruise ship harus bayar retribusi sampah sebelum berlabuh/turunkan tamunya di perairan Labauan Bajo/TNK.
Kapal-kapal pesiar yang bawah tamu lebih dari 1000 orang misalnya, berlabuh sekitar 1-2 jam untuk memberi waktu tamunya turun lancong di daratan Labuan Bajo atau daratan TNK sebelum kembali ke kapal untuk melanjutkan pelayaran/perjalanan ke destinasi yang lain.
Selama di perairan/daratan TNK/Labuan Bajo paling tidak ada dampak positif dan negatif. Positif misalnya mereka belanja produk UMKM warga setempat. Negatifnya sampah. UMKM langsung diterima warga dan retribusi sampahnya masuk kantong PAD Mabar, komentar Ali di-ya-kan Bernadus.
Dikatakan keduanya, tahun-tahun terkahir Pempus sudah melarang Pemkab Mabar melakukan pungutan kepada tamu/turis berupa karcis masuk TNK atas dasar Perda Mabar, karena dianggap melanggar aturan. Sehingga Pemkab Mabar kehilangan pendapatan/PAD. Di sisi lain TNK bagian dari wilayah administrasi Mabar.
Belum tentu kedatangan tamu-tamu cruise ship itu tidak berdampak sampah. Dan itu tidak hanya di TNK, di Labuan Bajo juga hampir pasti ketibaan sampah kiriman dari lautlaut TNK, kata keduanya.
Adapun dampak positif TNK untuk Mabar tetapi sepertinya tidak signifikan, karena tidak langsung seperti pungutan karcis masuk kepada wisatawan. Dampak tidak langsung itu sepertinya dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Maka, sebaiknya kapal-kapal pesiar mesti singgah juga di Labuan Bajo atas alasan tadi. Selain dapat retribusi sampah untuk Pemda dari TA/owner/ perusahan kapal, UMKM juga akan kejipratan rejeki karena produk mereka dibeli wisatawan cruise ship.
Dulu, lanjut Ali, sekitar Tahun 1999/2000 kapal pesiar/ cruise pernah singgah di perairan Labuan Bajo, persisnya di perairan Batu Gosok, antara Pulau Seraya Besar dan Seraya Kecil.
Tentang TNK jadi TD Mabar, juga kelak akan tetap bermuara/endingnya pada peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat, karena dikelola oleh daerah. Hasil pengelolaan langsung masuk kas daerah Mabar.
Dulu, masih Ali, sepertinya ada Taman Nasional di Bali. Tetapi kemudian berubah menjadi TD Bali sampai sekarang.
“Memperjuangkan hal ini memang tidak semudah membalikan telapak tangan, butuh waktu. Semua elemen mesti berjuang ekstra. Ini demi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan PAD Mabar kelak, butuh waktu. Mungkin sekitar sepuluh dua puluh tahun baru terwujud, jadi kenyataan, ujar Ali diamini Ambat. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando