ENDE, FLORESPOS.net-Bupati Kabupaten Ende, Provinsi NTT, Yosef Benediktus Badeoda membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Layanan pengaduan itu bisa disampaikan oleh masyarakat via Whatsapp pribadinya.
Yosef Badeoda kepada Florespos.net, Jumat (21/3/2025) lalu mengatakan saat ini pengaduan dari masyarakat disampaikan tidak terfokus maka ia membuka layanan pengaduan langsung dengan nama lapor YBB ke Whatsapp pribadinya.
“Saat ini pengaduan itu disampaikan di berbagai tempat yang tidak terfokus sehingga tidak bisa ada jawaban dari pengaduan itu. Saya kasih nomor khusus untuk pengaduan dari masyarakat agar pengaduan itu sampai dan didengar oleh pemimpinnya,” kata Bupati.
Bupati mengatakan melalui layanan pengaduan tersebut masyarakat Kabupaten Ende bisa menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Yosef berjanji akan merespon setiap pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan tersebut dan mengambil langkah cepat penanganan serta mencari solusinya.
“Pengaduan itu masalahnya seputar kepentingan umum bukan kepentingan pribadi. Kita akan ambil langkah cepat penanganan dan mencari solusinya,” kata Bupati Ende.
Bupati Yosef juga mengatakan saat ini telah diterapkan aturan baru terkait apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan kantor daerah.
Bupati Yosef Badeoda dan Wabup Domi Mere telah memberlakukan apel dua kali untuk ASN yaitu pada hari senin pagi dan jumat siang.
Bupati Ende menjelaskan apel senin pagi adalah apel komitmen dari masing – masing OPD dan apel jumat siang adalah apel evaluasi.
“Kita mulai dengan hal baru agar semuanya bisa terukur. Jika ada kendala maka akan dievaluasi dan dicari solusinya”.
Langkah Bupati Ende yang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan di masyarakat langsung kepada dirinya mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Stefanus Luon, warga Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona mengatakan lapor YBB merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat terhadap pelayanan publik yang buruk.
Melalui jalur pengaduan langsung kepada bupati maka keterpurukan pelayanan publik yang sudah mengakar di setiap instansi pemerintah bisa diurai.
“Dengan hadirnya ini, semua keterpurukan pelayanan publik bisa langsung disampaikan ke Bupati dan bisa direspon,” kata Stef.
Ia berharap pengaduan dari masyarakat langsung direspon agar masyarakat mendapat kepastian terkait persoalan yang dilaporkan kepada bupati.
“Harapannya setelah masyarakat lapor harus ada kepastian jawaban konkrit paling lambat 2×24 jam. Dengan begitu semua akan diperbaiki secara tepat dan benar. Semangat menuju Ende Baru. Awal yang baik akan menghasilkan pertengahan dan akhir yang baik pula”.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando