Buru Cuan PAD, Dishub Manggarai Barat Hadapi Banyak Soal, 4 Jukir Undur Diri - FloresPos Net

Buru Cuan PAD, Dishub Manggarai Barat Hadapi Banyak Soal, 4 Jukir Undur Diri

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Manggarai Barat, Adrianus Gunawan

Kepala Dishub Manggarai Barat, Adrianus Gunawan

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2025 telah ditetapkan Rp. 318 miliar.

Beban ratusan miliar rupiah itu dibagi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub).

Namun dalam perburuan cuan PAD tersebut, Dishub justru diperhadapi dengan berbagai soal, antara lain tenaga kerja/petugas dan fasilitas terbatas. Bahkan 4 orang juru parkir (jukir) sudah mengundur diri gegara gaji dibawah UMP (upah minimum Provinsi-NTT).

Baca Juga :  Bupati Edi: Kesampingkan Ego Sektoral dan Kikis Percaloan di MPP

Adrianus Gunawan, Kepala Dishub Mabar, mengatakan, peningkatan dan pencapaian PAD adalah fokus kerja dari instansinya di 2025 pun ke depan. Pelayanan publik juga amat penting dijalani Dishub sesuai aturan atau regulasi.

“Fokus kerja kita sekarang kejar pencapaian PAD. Tapi pelayanan kepada masyarakat juga sangat penting,” ujarnya kepada Florespos.net, belum lama ini.

Lebih jauh diungkapkan, pos PAD Dishub Mabar antara lain bersumber dari  penyelenggaraan parkir. Namun tak semua ruas jalan jadi lahan parkir.

Baca Juga :  Penjabat Sekda Ngada Minta Manfaatkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online dengan Baik

Di Labuan Bajo, kantong retribusi PAD Dishub yakni di jalan Soekarno-Hata dan di jalan depan Pasar Batu Cermin, yang juga disebut Pasar Wae Sambi.

“Yang begini namanya parkir di ruang milik jalan,” kata Kadis Gunawan.

Terhadap jalan-jalan itu, kata dia, belum bisa maksimal pemungutan retribusinya, karena jumlah petugas parkir terbatas.

Pemungutan parkir di ruang milik jalan tidak bisa dipihak-ketigakan, harus dikelola oleh Dinas melalui PT atau melalui jukir (juru parkir).

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

BBKSDA NTT Gandeng Warga Tanam Ratusan Anakan Pohon di Manggarai Timur
Melchias Marcus Mekeng Sangat Peduli dan Fokus Berjuang untuk Perbaikan Pendidikan
Kumpulkan 200 Guru Hononer, Melchias Marcus Mekeng Komit Perjuangkan Anggaran Pendidikan dan Nasib Guru
Pemangku Adat Kecewa Terkait Pola Pikir Pejabat Partai dan Pemberian Gelar Raja untuk Jokowi
Kader Kesehatan Puskesmas Riaraja Jadi ‘Jembatan Emas’ Temukan Kasus Suspek TBC Secara Dini
PAN Ende Gelar Rakerda dan Lantik Pengurus DPC, AYO: Ini Rumah Besar untuk Semua
Festival Golo Koe Maria Assumpta Nusantara 2026: Hadirkan Harmoni Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan
Setelah Soekarno Cup, PBVSI Ende Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar Sedaratan Flores-Lembata
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:21 WITA

BBKSDA NTT Gandeng Warga Tanam Ratusan Anakan Pohon di Manggarai Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Melchias Marcus Mekeng Sangat Peduli dan Fokus Berjuang untuk Perbaikan Pendidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WITA

Kumpulkan 200 Guru Hononer, Melchias Marcus Mekeng Komit Perjuangkan Anggaran Pendidikan dan Nasib Guru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Pemangku Adat Kecewa Terkait Pola Pikir Pejabat Partai dan Pemberian Gelar Raja untuk Jokowi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WITA

PAN Ende Gelar Rakerda dan Lantik Pengurus DPC, AYO: Ini Rumah Besar untuk Semua

Berita Terbaru

Opini

Geothermal Flores: Untuk Siapa?

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:55 WITA