Buru Cuan PAD, Dishub Manggarai Barat Hadapi Banyak Soal, 4 Jukir Undur Diri - FloresPos Net

Buru Cuan PAD, Dishub Manggarai Barat Hadapi Banyak Soal, 4 Jukir Undur Diri

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Manggarai Barat, Adrianus Gunawan

Kepala Dishub Manggarai Barat, Adrianus Gunawan

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2025 telah ditetapkan Rp. 318 miliar.

Beban ratusan miliar rupiah itu dibagi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub).

Namun dalam perburuan cuan PAD tersebut, Dishub justru diperhadapi dengan berbagai soal, antara lain tenaga kerja/petugas dan fasilitas terbatas. Bahkan 4 orang juru parkir (jukir) sudah mengundur diri gegara gaji dibawah UMP (upah minimum Provinsi-NTT).

Baca Juga :  Kudis Wabahi Mabar, Wabup Weng: Rajin Jemur Kasur

Adrianus Gunawan, Kepala Dishub Mabar, mengatakan, peningkatan dan pencapaian PAD adalah fokus kerja dari instansinya di 2025 pun ke depan. Pelayanan publik juga amat penting dijalani Dishub sesuai aturan atau regulasi.

“Fokus kerja kita sekarang kejar pencapaian PAD. Tapi pelayanan kepada masyarakat juga sangat penting,” ujarnya kepada Florespos.net, belum lama ini.

Lebih jauh diungkapkan, pos PAD Dishub Mabar antara lain bersumber dari  penyelenggaraan parkir. Namun tak semua ruas jalan jadi lahan parkir.

Baca Juga :  Demo PMKRI Bersama Masyarakat, Pesta Miras di Mapolres dan Permohonan Maaf Kapolres

Di Labuan Bajo, kantong retribusi PAD Dishub yakni di jalan Soekarno-Hata dan di jalan depan Pasar Batu Cermin, yang juga disebut Pasar Wae Sambi.

“Yang begini namanya parkir di ruang milik jalan,” kata Kadis Gunawan.

Terhadap jalan-jalan itu, kata dia, belum bisa maksimal pemungutan retribusinya, karena jumlah petugas parkir terbatas.

Pemungutan parkir di ruang milik jalan tidak bisa dipihak-ketigakan, harus dikelola oleh Dinas melalui PT atau melalui jukir (juru parkir).

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan
Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata
Peringatan Hari Buruh di Sikka, Ajang Mengingatkan Kembali Hak Para Pekerja
Ombudsman NTT Kawal SNBT 2026 di Undana, Pastikan UTBK Berjalan Adil dan Optimal
Spendu Bajawa Raih Dua Piala Bergilir Voly Putri Jadi Piala Tetap,Veren: Dipersembahkan untuk Kepala Sekolah
Gugus I Bajawa Gelar Porseni dan Sains
Ombudsman Tegaskan Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:13 WITA

Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu

Kamis, 30 April 2026 - 19:34 WITA

Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan

Kamis, 30 April 2026 - 19:31 WITA

Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata

Kamis, 30 April 2026 - 15:54 WITA

Peringatan Hari Buruh di Sikka, Ajang Mengingatkan Kembali Hak Para Pekerja

Kamis, 30 April 2026 - 12:27 WITA

Ombudsman NTT Kawal SNBT 2026 di Undana, Pastikan UTBK Berjalan Adil dan Optimal

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:13 WITA

Nusa Bunga

Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:31 WITA