Ia mengatakan jika terbukti ada kolusi dan neptisme, serta mengangkangi pengumuman yang telah dikeluarkan oleh panitia, tidak ada alasan bagi DPRD Lembata dan Pemerintah Kabupaten Lembata untuk membatalkan perekrutan penerimaan pegawai PDAM tersebut.
Untuk diketahui, sesuai pengumuman Nomor B/500/437/ seleksi/PDAM-LBT/XI/2024 tentang pengumuman seleksi penerimaan pegawai perusahan daerah (PDAM) Kabupaten Lembata bagian II Persyaratan Umum angka 10 berbunyi “Pelamar berdomisili di Kabupaten Lembata yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk”.
Pada bagian III persyaratan khusus huruf b, untuk formasi kepala satuan pengawas internal pendidikan S1, dengan kualifikasi pendidikan manajemen atau akuntansi. *
Penulis : Maxi Gantung
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










