149 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, 1 Orang Langsung Bebas

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

149 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, 1 Orang Langsung Bebas

149 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, 1 Orang Langsung Bebas

ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 149 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ende di Kabupaten Ende, NTT, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 pada Rabu (25/12/2024).

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal ini dilaksanakan di aula serbaguna Lapas Kelas IIB Ende dan diserahkan langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada seluruh Warga Binaan beragama Nasrani yang merayakan Natal di Lapas Ende.

Kalapas Ende Taufiq Hidayat pada kesempatan itu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI.

Menimipas mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat resikonya.

Selain itu, juga bertujuan menstimulus agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegritas kembali dengan masyarakat.

Baca Juga :  Pastor Paroki di Manggarai Ingin Jadikan Tanah Paroki Pilot Project Usaha Tani dan Ternak

“Bertepatan dengan Hari Raya Natal ini pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia dengan total sebanyak 15.976 orang, terdiri dari narapidana 15.807 dan anak binaan sebanyak 169 orang,” kata Menimipas.

Di Lapas Kelas IIB Ende sendiri, kata Kalapas Ende, Taufiq Hidayat, total ada 149 orang Warga Binaan yang menerima remisi khusus Natal tahun ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Dari 149 orang WBP yang menerima remisi, sebanyak 148 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 1 orang WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Baca Juga :  224 Peserta Didik Baru Ikut MPLS di SMPN 2 Ende

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Kepada seluruh WBP selamat atas remisi yang didapat tahun ini, terus tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan berbagai kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Kalapas Taufiq Hidayat. *

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Menteri Keuangan Menjamin Anggaran Beasiswa KIP Kuliah Tak Dipangkas
Sri Mulyani Pastikan Belanja Pegawai dan Bansos Tak Kena Efisiensi
Dugaan Pelecehan di RSUD Ende Naik Tahap Penyidikan, PH Apresiasi Kerja Penyidik
Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura
Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas
Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional
Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:49 WITA

Menteri Keuangan Menjamin Anggaran Beasiswa KIP Kuliah Tak Dipangkas

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:23 WITA

Sri Mulyani Pastikan Belanja Pegawai dan Bansos Tak Kena Efisiensi

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:01 WITA

Dugaan Pelecehan di RSUD Ende Naik Tahap Penyidikan, PH Apresiasi Kerja Penyidik

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:18 WITA

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:42 WITA

Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).(ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Nusa Bunga

Sri Mulyani Pastikan Belanja Pegawai dan Bansos Tak Kena Efisiensi

Jumat, 14 Feb 2025 - 13:23 WITA