149 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, 1 Orang Langsung Bebas - FloresPos Net

149 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, 1 Orang Langsung Bebas

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

149 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, 1 Orang Langsung Bebas

149 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, 1 Orang Langsung Bebas

ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 149 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ende di Kabupaten Ende, NTT, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 pada Rabu (25/12/2024).

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal ini dilaksanakan di aula serbaguna Lapas Kelas IIB Ende dan diserahkan langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada seluruh Warga Binaan beragama Nasrani yang merayakan Natal di Lapas Ende.

Kalapas Ende Taufiq Hidayat pada kesempatan itu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI.

Menimipas mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat resikonya.

Selain itu, juga bertujuan menstimulus agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegritas kembali dengan masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur NTT Bertemu Uskup Agung Ende Diskusi Soal Geothermal, Uskup Budi Kleden; Gereja Tegas dengan Sikapnya

“Bertepatan dengan Hari Raya Natal ini pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia dengan total sebanyak 15.976 orang, terdiri dari narapidana 15.807 dan anak binaan sebanyak 169 orang,” kata Menimipas.

Di Lapas Kelas IIB Ende sendiri, kata Kalapas Ende, Taufiq Hidayat, total ada 149 orang Warga Binaan yang menerima remisi khusus Natal tahun ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Dari 149 orang WBP yang menerima remisi, sebanyak 148 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 1 orang WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Baca Juga :  Bupati Manggarai Minta FKI NTT Adakan Kejuaraan Lokal Kempo di Ruteng

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Kepada seluruh WBP selamat atas remisi yang didapat tahun ini, terus tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan berbagai kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Kalapas Taufiq Hidayat. *

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi
Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri
Alumni Akpol 95 Kirim 1.200 Paket Bantuan untuk Korban Gempa di Tiga Kabupaten
Masa Tanggap Darurat Berakhir, BNPB Soroti Lambannya Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Ende
TNI Distribusikan 400 Tenda, Ribuan Peralatan Tidur dan Belasan Ribu Paket Sembako
Keluarga Almarhum Alfonsius Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Sikka dan Semua Pihak yang Terlibat dalam Pemulangan Jenasah
Pemerintah Akan Laksanakan Upacara Penghormatan Saat Pemakanan Almarhum Alfonsius, Korban Penembakan KKB di Papua
Ratusan Warga Iringi Jenasah Almarhum Alfonsius Dari Bandara Menuju Rumah Duka
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:19 WITA

Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi

Senin, 14 September 2026 - 10:02 WITA

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WITA

Alumni Akpol 95 Kirim 1.200 Paket Bantuan untuk Korban Gempa di Tiga Kabupaten

Minggu, 13 September 2026 - 15:44 WITA

Masa Tanggap Darurat Berakhir, BNPB Soroti Lambannya Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Ende

Minggu, 13 September 2026 - 15:38 WITA

TNI Distribusikan 400 Tenda, Ribuan Peralatan Tidur dan Belasan Ribu Paket Sembako

Berita Terbaru

Opini

‘Jeritan Sunyi’ di Tanah Lamaholot

Senin, 14 Sep 2026 - 14:58 WITA

Nusa Bunga

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri

Senin, 14 Sep 2026 - 10:02 WITA