ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 149 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ende di Kabupaten Ende, NTT, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 pada Rabu (25/12/2024).
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal ini dilaksanakan di aula serbaguna Lapas Kelas IIB Ende dan diserahkan langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada seluruh Warga Binaan beragama Nasrani yang merayakan Natal di Lapas Ende.
Kalapas Ende Taufiq Hidayat pada kesempatan itu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI.
Menimipas mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat resikonya.
Selain itu, juga bertujuan menstimulus agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegritas kembali dengan masyarakat.
“Bertepatan dengan Hari Raya Natal ini pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia dengan total sebanyak 15.976 orang, terdiri dari narapidana 15.807 dan anak binaan sebanyak 169 orang,” kata Menimipas.
Di Lapas Kelas IIB Ende sendiri, kata Kalapas Ende, Taufiq Hidayat, total ada 149 orang Warga Binaan yang menerima remisi khusus Natal tahun ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Dari 149 orang WBP yang menerima remisi, sebanyak 148 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 1 orang WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Kepada seluruh WBP selamat atas remisi yang didapat tahun ini, terus tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan berbagai kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Kalapas Taufiq Hidayat. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando