Menaker Yassierli Ingatkan Kepala Daerah Tetapkan UMP dan UMK Tepat Waktu

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kenaikan upah minimum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). (KOMPAS.com)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kenaikan upah minimum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). (KOMPAS.com)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengingatkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) secara tepat waktu.

Selain itu, Menaker juga menekankan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) sesuai jadwal.

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” ujar Menaker Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 pada Senin (9/12/2024) sebagaimana dilansir siaran pers Kemenaker.

Baca Juga :  Unipa Maumere Siap Jadi Perguruan Tinggi Negeri

Adapun ketentuan jadwal penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu telah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Yassierli juga menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP maupun UMK untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

Tujuannya agar bisa menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi.

Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Permenaker 16/2024.

Baca Juga :  PNM Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftar Izin Edar BPOM

Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional.

Sebagai tindak lanjutnya, Menaker Yassierli kemudian menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan UMP, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025. *

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Mikael Badeoda Minta Inspektorat Akui Kekeliruan dan Sampaikan Sejujurnya ke Bupati
Kapolres Ende Tinjau Lokasi Jalan Putus di Pantura Flores–Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Sampah Genangi Saluran Air di Kota Maumere–Perlu Penanganan di Tengah Ancaman DBD
Curah Hujan Tinggi, Produksi Cengkih di Manggarai Barat Diprediksikan Menurun
Soal Kecelakaan Laut, Camat Iwan: Selalu Kambing Hitamkan Pemkab Manggarai Barat
Tim SAR Gabungan Intensif Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai Manggarai
Besok, DPRD Ende Undang OPD Terkait Bahas Dugaan Temuan Rp 7 Miliar
Sosok Siswa Tenggelam di Tiwu Pai di Mata Romo Enchik Kasek SMPK Fransikus Ruteng
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:27 WITA

Mikael Badeoda Minta Inspektorat Akui Kekeliruan dan Sampaikan Sejujurnya ke Bupati

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:46 WITA

Kapolres Ende Tinjau Lokasi Jalan Putus di Pantura Flores–Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:48 WITA

Sampah Genangi Saluran Air di Kota Maumere–Perlu Penanganan di Tengah Ancaman DBD

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:33 WITA

Curah Hujan Tinggi, Produksi Cengkih di Manggarai Barat Diprediksikan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:13 WITA

Tim SAR Gabungan Intensif Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai Manggarai

Berita Terbaru