Menaker Yassierli Ingatkan Kepala Daerah Tetapkan UMP dan UMK Tepat Waktu - FloresPos Net

Menaker Yassierli Ingatkan Kepala Daerah Tetapkan UMP dan UMK Tepat Waktu

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kenaikan upah minimum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). (KOMPAS.com)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kenaikan upah minimum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). (KOMPAS.com)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengingatkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) secara tepat waktu.

Selain itu, Menaker juga menekankan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) sesuai jadwal.

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” ujar Menaker Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 pada Senin (9/12/2024) sebagaimana dilansir siaran pers Kemenaker.

Baca Juga :  Rabies dan Kebakaran Rumah

Adapun ketentuan jadwal penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu telah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Yassierli juga menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP maupun UMK untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

Tujuannya agar bisa menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi.

Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Permenaker 16/2024.

Baca Juga :  Tagar #BetaNTT Diluncurkan, Kepala Badan Penghubung Pemprov NTT Ajak Diaspora Berkontribusi Nyata

Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional.

Sebagai tindak lanjutnya, Menaker Yassierli kemudian menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan UMP, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025. *

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA