Menaker Yassierli Ingatkan Kepala Daerah Tetapkan UMP dan UMK Tepat Waktu - FloresPos Net

Menaker Yassierli Ingatkan Kepala Daerah Tetapkan UMP dan UMK Tepat Waktu

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kenaikan upah minimum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). (KOMPAS.com)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kenaikan upah minimum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). (KOMPAS.com)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengingatkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) secara tepat waktu.

Selain itu, Menaker juga menekankan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) sesuai jadwal.

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” ujar Menaker Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 pada Senin (9/12/2024) sebagaimana dilansir siaran pers Kemenaker.

Baca Juga :  Sembuh Dari Dosa dan Bersyukur

Adapun ketentuan jadwal penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu telah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Yassierli juga menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP maupun UMK untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

Tujuannya agar bisa menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi.

Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Permenaker 16/2024.

Baca Juga :  FAN Gelar  Acara Tribute to Akbar Tandjung, AWK:  Ini Kesempatan untuk Berterima Kasih

Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional.

Sebagai tindak lanjutnya, Menaker Yassierli kemudian menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan UMP, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025. *

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere
Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’
Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram
Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia
PMH Adat dan Budaya Amanuban Tegaskan Informasi Pemberian Gelar Raja Kepada Jokowi Tidak Benar
Bhayangkara Presisi Singkirkan Putra Nangapanda, GP VBC Hentikan Langkah History VBC
Parekraf Manggarai Timur Beri Pelatihan Bagi Pengurus Pokdarwis Savana Tanjung Bendahara
Kapten NVBC Sebut Soekarno Cup 1 jadi Pemicu Bangkitnya Turnamen Voli di Ende
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:20 WITA

Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:08 WITA

Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:30 WITA

Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:16 WITA

PMH Adat dan Budaya Amanuban Tegaskan Informasi Pemberian Gelar Raja Kepada Jokowi Tidak Benar

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’

Senin, 3 Agu 2026 - 20:20 WITA

Nusa Bunga

Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram

Senin, 3 Agu 2026 - 14:08 WITA