BORONG, FLORESPOS.net-Pejabat Bupati Manggarai Timur Boni Hasudungan mengukuhkan kembali 159 desa dan 924 BPD untuk tambahan waktu 2 tahun.
Pengukuhan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Timur di Lehong, Rabu (21/12/2024) dihadiri seluruh kepala desa, BPD, pimpinan OPD, dan para camat.
Pj Bupati Boni dalam sambutan mengatakan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Semula masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD adalah 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam undang-undang juga ada perubahan kewenangan kepala desa yaitu semula kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sekarang kepala desa hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati.
Dia juga meminta kepala desa melayani masyarakat dengan baik. Tugas antara kepala desa dan BPD sama. Untuk itu dalam menjalankan tugas BPD tidak boleh lepas kepala desa sendirian. BPD harus punya peran di desa.
“BPD harus membawa aspirasi. Aspirasi itu harus melihat kepada skala prioritas. Skala prioritas itulah yang harus kita utamakan,” katanya.
Dia juga berpesan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan harus memiliki rasa tanggung jawab.
Jangan sampai kebutuhan warga dikesampingkan dan kepentingan yang kita dikedepankan, katanya. *
Penulis : Albert Harianto
Editor : Anton Harus