PJ Bupati Matim Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Manggarai Timur, Boni Hasudungan menyerahkan SK kepada Kades se Manggarai Timur .

Penjabat Bupati Manggarai Timur, Boni Hasudungan menyerahkan SK kepada Kades se Manggarai Timur .

BORONG, FLORESPOS.net-Pejabat Bupati Manggarai Timur Boni Hasudungan mengukuhkan kembali 159 desa dan 924 BPD untuk tambahan waktu 2 tahun.

Pengukuhan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Timur di Lehong, Rabu (21/12/2024) dihadiri seluruh kepala desa, BPD, pimpinan OPD, dan para camat.

Pj Bupati Boni dalam sambutan mengatakan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Semula masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD adalah 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga :  SPBU Soa Mulai Uji Coba Pengisian BBM

Dalam undang-undang juga ada perubahan kewenangan kepala desa yaitu semula kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sekarang kepala desa hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati.

Dia juga meminta kepala desa melayani masyarakat dengan baik. Tugas antara kepala desa dan BPD sama. Untuk itu dalam menjalankan tugas BPD tidak boleh lepas kepala desa sendirian. BPD harus punya peran di desa.

Baca Juga :  Ritus Adat, Tandai Peletakan Batu Pertama Pekerjaan Jalan di Manggarai Timur

“BPD harus membawa aspirasi. Aspirasi itu harus melihat kepada skala prioritas. Skala prioritas itulah yang harus kita utamakan,” katanya.

Dia juga berpesan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan harus memiliki rasa tanggung jawab.

Jangan sampai kebutuhan warga dikesampingkan dan kepentingan yang kita dikedepankan, katanya. *

Penulis : Albert Harianto

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini
Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang
Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo
PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit
Polsek Maurole-Ende Kerja Bakti Bersihkan Material Longsor di Desa Detuwulu
Kasus Dugaan Penganiayaan di Hari Natal, Kapolsek Soa: Penyidik akan Dalami Keterangan Para Terduga
Alfian Terpilih Jadi Ketum Ikatan Keluarga Besar Riung 2025-2030
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:21 WITA

Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:21 WITA

Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:50 WITA

Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:30 WITA

Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:53 WITA

PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit

Berita Terbaru

Theresia P. Asmon

Nusa Bunga

Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo

Minggu, 19 Jan 2025 - 16:30 WITA

Ilustrasi PAD

Feature

PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit

Minggu, 19 Jan 2025 - 09:53 WITA