MBAY, FLORESPOS.net-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo resmi menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang yang dilaporkan warga Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Sabtu (21/11/2024) lalu.
Bawaslu tidak menemukan unsur tindak pidana politik uang Pilkada dalam laporan warga tersebut.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Imanuel Nane dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2024).
Yohanes Nane menjelaskan, dugaan tersebut bermula dilaporkan oleh tiga warga marapokot berinisial NK, AM, LW terhadap MAK, Sabtu (21/11) lalu.
Terkait laporan warga Marapokot tersebut, kata Yohanes, pihaknya telah melakukan kajian awal.
“Mekanisme penanganan pelanggaran melalui tahap penerima laporan, memeriksa, melakukan kajian awal terkait unsur materil dan formil. Melakukan pembahasan bersama Sentra Gakumdu dan melakukan registrasi laporan. Setelah itu membentuk tim klarifikasi sesuai mekanisme perundang-undangan pelanggaran Pemilu. Setelah itu dilakukan klarifikasi terhadap para pihak terlapor, pelapor, saksi dan saksi ahli tidak ditemukan pelanggaran, ” katanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan juga saksi dan bukti yang ada, Bawaslu melakukan kajian, selanjutnya melakukan pembahasan dengan sentra gakumdu, dan melakukan pleno.
Bawaslu dalam pleno menyimpulkan, laporan ini tidak terbukti sebagai pelanggaran Pilkada. Selanjutnya, setelah memberikan kesimpulan Bawaslu menghentikan laporan ini dan akan diterbitkan status yang akan diumumkan dan di sampaikan kepada para pihak.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para pihak pelapor, terlapor, para saksi serta saksi ahli, sehingga dalam rapat pleno Bawaslu Nagekeo menyimpulkan bukan tindak pidana pemilukada, ” ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan terlapor bahwa uang itu untuk transportasi dan konsumsi salah satu pasang calon Bupati dan wakil Bupati Nagekeo yang melakukan kampanye rapat umum yang di gelar di lapangan berdikari Danga beberapa pekan lalu.
Selain itu ketiga pelapor mengakui bahwa uang itu yang diserahkan uang pribadinya, sebagai barang bukti untuk menyerahkan ke Bawaslu.
Sementara uang yang terima dari terlapor berinisial MAK tersebut sudah dibelanjakan pada saat kampanye.
Disinggung apakah ketiga warga (pelapor) mendapat intimidasi dari pihak lain, Bawaslu menyakinkan tidak terdapat unsur intimidasi terhadap pelapor. “Terkait hal itu bukan materi kita. Itu tugas orang lain,” katanya. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus