MBAY, FLORESPOS.net-Bawaslu Nagekeo meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nagekeo yang berkaitan dengan netralitas kepala desa. Berkas diserahkan kepada penyidik kepolisian Resor Nagekeo, Minggu (10/11/2024).
Berkas diserahkan kepada polisi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Berkas diserahkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nagekeo.
Dugaan pelanggaran diterima oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo, sekaligus Pembina Sentra Gakkumdu), Iptu Dominggus N.S.L. Duran, S.H di Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane dalam siaran pers yang diterima Florespos.net, Selasa (12/11/2024).
Yohanes mengatakan, penanganan dugaan pelanggaran bermula ketika Bawaslu Nagekeo menerima informasi awal pada 29 Oktober 2024 melalui akun media sosial meta Facebook Bang Koyak.
Postingan memuat foto seseorang yang diduga sebagai MR selaku Kepala Desa Nangadhero bersama beberapa ibu. Pada foto yang diposting tampak MR memegang duplikat specimen surat suara dengan gambar pasangan calon tertentu, bersama dengan beberapa warga yang berfoto dengan gestur jari nomor urut pasangan dalam foto yang dipegang MR.
Setelah mendapat informasi, Bawaslu Nagekeo kemudian melakukan pleno informasi awal. Pleno ini untuk memutuskan tindak lanjut dari informasi awal yang diterima.
Berdasarkan Keputusan Pleno, Bawaslu Nagekeo melalui Panwaslu Kecamatan Aesesa melakukan penelusuran dengan menemui para pihak yang diduga terlibat atau yang memiliki informasi terkait dengan postingan di akun facebook Bang Koyak.
Pada tanggal 31 Oktober 2024, tim penelusuran bertemu Pengawas Desa Nangadhero (Firman). Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari Pengawas Desa, pada tanggal 1 Novemnber 2024 tim penelusuran menemui 3 orang warga Nangadhero sebagai pihak-pihak yang diketahui ada dalam foto yang diposting di media sosial facebook.
Setelah mengumpulkan keterangan dari para pihak yang ditemui, pada tanggal 4 November tim penelusuran membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Panwaslu Kecamatan Aesesa selanjutnya membuat pengajuan pengambilalihan temuan kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo untuk diregistrasi. Berdasarkan LHP yang dibuat, Bawaslu Nagekeo meregistrasi temuan ini pada tanggal 5 November.
Sebelum registrasi, Bawaslu Nagekeo melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pilkada.
Pada proses kajian, Bawaslu melakukan klarifikasi dengan mengundang para saksi, terduga yang diduga melakukan pelanggaran, meminta keterangan dari ahli.
Dalam proses klarifikasi didampingi oleh unsur kepolisian dan kejaksaan dalam pokja Sentra Gakkumdu. Hasil klarifikasi selanjutnya dibuat kajian yang kemudian dilakukan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu pada tanggal 8 November 2024.
Dengan didukung minimal 2 alat bukti dan berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, temuan ini diputuskan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Selanjutnya dokumen dan kajian penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan diteruskan kepada tahap penyidikan yang langsung diserahkan oleh Blasius Timba, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nagekeo pada tanggal 10 November 2024 kepada penyidik di SPKT Polres Nagekeo.
Yohanes menegaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran menjadi langkah terakhir yang ditempuh Bawaslu Nagekeo setelah pencegahan yang dilakukan dalam berbagai kegiatan bersama masyarakat.
Bahkan Bawaslu Nagekeo juga sudah melakukan kegiatan bersama para kepala desa se-Kabupaten Nagekeo untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan yang melibatkan kepala desa.
“Penanganan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa yang sedang dilakukan ini sekaligus menjadi bukti kerja-kerja pengawasan Bawaslu secara berjenjang”.
“Kita sudah melakukan sosialisasi secara masif, termasuk untuk para kepala desa, tetapi masih ada juga temuan dugaan pelanggaran oleh kepala desa. Hal yang tidak kita harapkan, tetapi kita akan terus bekerja secara profesional dan penuh integritas. Terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, atas dukungan kepada Bawaslu Nagekeo dalam proses penanganan dugaan pidana pemilihan ini,” kata Yohanes.
Yohanes menambahkan pasca penerusan oleh Bawaslu, Penyidik tindak pidana pemilihan akan melakukan proses penyidikan maksimal selama 14 hari kerja terhitung sejak penerusan temuan dari Bawaslu Nagekeo.
Selanjutnya Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyampaikan hasil Penyidikan disertai berkas perkara kepada Jaksa penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penerusan temuan yang diterima dari Bawaslu Nagekeo dan/atau laporan polisi dibuat. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus