BAJAWA, FLORESPOS.net-Para Guru PPPK dari tingkat TK hingga Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ngada yang berhak menerima dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) mengeluhkan tentang belum diterimanya dana itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Elisius Kletus Watungadha ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2024) mengatakan, Dana Tamsil merupakan dana transfer pusat atau bersumber dari APBN bukan APBD.
Dijelaskan, proses pencairan dana Tamsil memang penerima terlebih dahulu menandatangani proses penerimanya dan mekanisme normalnya diajukan terlebih dahulu.
Dana yang ada sebesar Rp500 juta terlebih dahulu dibayarkan kepada ASN yang jumlahnya lebih sedikit. Sedangkan untuk PPPK masih terjadi kekurangan dana dan segera dibayar setelah penetapan APBD Perubahan.
Dana Tamsil proses pembayarannya hampir sama dengan penyaluran dana untuk sertifikasi di mana tidak satu kali ditransfer oleh pemerintah pusat.
Jumlah guru yang telah diusulkan berhak menerima dana tersebut justru ditransfer kurang dari angka yang disampaikan.
Anggaran yang ada di kas daerah untuk Tamsil PPPK tersedia namun tidak mencukupi hingga akan dibayarkan serentak setelah penetapan.
Isu yang berkembang bahwa sengaja disimpan untuk dibungakan menurutnya sama sekali tidak benar dan merupakan isu sesat.
Dikatakannya, kehadiran dinas pendidikan adalah untuk membantu para guru dan sekolah-sekolah sehingga sedikitpun tidak ada niat untuk mempersulit para guru apa yang menjadi hak mereka harus pula diberikan.
Pembayaran Tamsil yang merupakan dana transfer Pusat memang harus terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat sedangkan untuk dana dari pemerintah daerah bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah yang mengaturnya seperti dana Bosdik yang sebelumnya dibayarkan 3 bulan sekali namun sekarang setiap bulan dibayarkan.
Dijelaskannya pula, dana Tamsil yang belum dibayarkan untuk 692 Guru PPPK yang mana setiap orang mendapatkan Rp 250.000 per bulan sehingga yang belum dibayarkan selama 3 bulan yakni Rp.750.000.
Yang belum dibayarkan adalah anggaran semester 1 triwulan 2 untuk bulan April sampai dengan Juni 2024.
Para penerima dana harus menandatangani dulu pembayaran untuk di upload karena sistem saat ini menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, informasi pembangunan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Alasan membayar terlebih dahulu PNS untuk mengurangi Silpa yang ada di daerah. “Kalau membayar PPPK terlebih dahulu dana kurang. Dan sama sekali tidak pilih kasih,” ungkapnya.
Laporan yang semula dilakukan menggunakan aplikasi atau bukan manual dan bukan tidak dibayarkan melainkan menunda dan tidak ada hubungannya dengan dana daerah karena Tamsil semuanya melalui transfer Pusat melalui DAK non fisik.
Pembayaran yang sering terjadi kekurangan terjadi sejak tahun 2020 di mana pemerintah pusat tidak sekaligus melakukan transfer namun dengan sistem cicil.
Hal ini yang mengakibatkan pemerintah kabupaten menerima bola panas keluhan dari para guru.
Ditambahkannya, Tamsil merupakan dana yang diberikan kepada para guru yang belum mendapatkan sertifikasi. “Apabila sudah ditetapkan pada anggaran perubahan maka akan segera dibayarkan,” ungkapnya. *
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus