BAJAWA, FLORESPOS.net-Memasuki tahapan kampanye menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada, Selasa (24/9/2024) melaksanakan deklarasi kampanye damai yang diawali dengan jalan santai mengelilingi Kota Bajawa.
Jalan santai yang dilepas oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo dengan dengan titik Start di Taman Kartini Bajawa dan berakhir di Kompleks Kantor KPU Kabupaten Ngada.
Jalan santai diikuti segenap anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Ngada, unsur Forkopimda,dua pasangan calon Pilkada Ngada, Paslon Paru Andreas, SH, MH dan Moses Jala, SS atau Paket AP-MJ dan Paslon Raymundus Bena, SS., M.HUM dan Bernadinus Dhey Ngebu, SP atau Paket Murni.
Selain itu, juga pendukung masing-masing, para pemilih pemula dari STIPER-FB dan STKIP Citra Bakti Ngada serta kelompok masyarakat lainnya yang diiringi dengan kelompok marching band dari SMA Katolik Regina Pacis Bajawa.
Tiba di Kantor KPU Ngada penyampaian deklarasi Kampanye Damai. Ketua KPU, Stefania Octaviana Meo mengatakan, mandasari PKPU No 2 tentang tahapan dan jadwal di mana Di tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 adalah masa kampanye.
Pasangan calon diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya. Deklarasi kampanye damai yang dilakukan agar semua tahapan kampanye jangka waktu yang telah ditentukan dapat berjalan dengan baik dan aman.
“Tuhan memberikan kita kesempatan untuk menjalankan deklarasi kampanye damai ini dengan penuh kemesraan dan cinta. Selama masa kampanye sampai dengan pemilihan kita dapat menjalankan dengan penuh kemesraan dan cinta,” ungkapnya.
Masa kampanye juga dapat disampaikan oleh tim sukses maupun pasangan calon bahwa yang berhak memilih adalah mereka yang telah terdaftar dalam DPT dan wajib membawa model C1 pemberitahuan dan e-KTP.
Dari pencermatan data ungkapnya, masih ada 11.056 pemilih yang telah terdaftar di dalam DPT namun belum memiliki E-KTP sehingga di masa kampanye selain menyampaikan visi misi disampaikan juga untuk masyarakat pemilih wajib memiliki E-KTP yang merupakan syarat masuk ke TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada, Antonius Ndiwal dalam sambutannya mengatakan, Bawaslu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pasangan calon dan juga tim sukses untuk bisa sedapat mungkin menggaruk hati pemilih di Kabupaten Ngada untuk bisa menentukan pilihannya pada tanggal 27 November 2024.
Yang menjadi catatannya adalah gunakan kesempatan kampanye secara terukur dari tiga aspek jadwal, zona dan waktu.
Ketiga aspek tersebut diminta untuk dipatuhi agar tidak terjadi gesekan yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepada Tim Sukses diminta juga untuk tidak merugikan Paslon dimana semua narasi yang dibangun dan argumentasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak mencederai dan merugikan jagoan dari masing-masing Pasangan calon.
“Mohon jangan cabut hak kepala desa atau ASN. Kesempatan kampanye jangan sampai mereka harus menjadi korban karena diajak oleh tim kampanye,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan kampanye damai oleh Pasangan calon, partai pengusul, KPU dan Bawaslu Kabupaten Ngada yang juga diakhiri dengan pelepasan 4 Burung Merpati oleh masing-masing Pasangan calon, KPU dan Bawaslu Kabupaten Ngada juga dari TNI dan Polri. *
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus