ENDE, FLORESPOS.net-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Kordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) Ende memasang dua plang di lokasi bangunan Alfamart, Jalan Mahoni, Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kamis (5/9/2024) pagi.
Ketua Satgas KPK Korsup Pencegahan Wilayah V, Dian Patria kepada wartawan di depan Alfamart jalan Mahoni mengatakan pembangunan gerai Alfamart tersebut proses ijinnya kepada Pemerintah Daerah namun tidak diketahui oleh bagian aset.
“Mesti didalami karena pembangunan Alfamart itu proses izinnya ke Pemda tapi kok bisa bagian aset tidak tahu dan tidak ada pemasukkan buat Pemda,” katanya.
Terkait dengan kejanggalan tersebut, KPK melalui Korsup Pencegahan Wilayah V, Dian Patria menyebutkan ada kong kali kong dari hadirnya Alfamart di atas tanah milik Pemda Ende.
“Jangan sampai ada kong kali kong di sini karena tidak diketahui oleh bagian aset dan tidak ada pemasukan untuk daerah,” katanya.
Setelah pemasangan plang di lokasi itu, kata Dian, KPK meminta Pemda Ende membedah dokumen terkait dengan kehadiran gerai Alfamart di lokasi tersebut agar diketahui alur ceritanya serta oknum yang melakukan kong kali kong dalam pembangunan tersebut.
“Pemda harus bedah dokumen, bagaimana ceritanya bangunan Alfamart ini ada di sini. Kita lihat dari sini apakah ada jalan tengah atau tindakan pidana. Kami juga sudah sampaikan kepada Polres Ende,” katanya.
Dian mengatakan jika ada solusi maka pihak Alfamart harus bayar sewa tanah ke belakang yang sudah digunakan dua tahun terakhir.
“Hari ini kami dampingi Pemda karena mereka butuh teman. Kami hadir memberikan kekuatan kepada pemda agar lebih berani,” katanya.
Saat ditanyai wartawan apakah setelah pemasangan plang gerai Alfamart di lokasi itu tetap beroperasi, kata Dian, akan dilihat setelah pengembangan.
“Kita lihat saja setelah pengembangan dari sini. Apakah dia sewa ke belakang, kita lihat saja. Kita tidak mungkin tutup usaha orang lain. Alfamart juga dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Dian.
Persoalan ini telah mencuat ke publik melalui pemberitaan media sejak beberapa bulan lalu.
Menanggapi pemberitaan media, lembaga DPRD Ende telah memanggil Pemerintah Kabupaten Ende melalui OPD terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Damri dan Alfamart.
Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal tersebut mulai terungkap cerita awal pembangunan gerai Alfamart diatas tanah milik Pemkab Ende yang digunakan oleh Damri Ende.
Namun sampai saat ini tidak ada solusi hingga KPK bersama pemerintah memasang plang di lokasi tersebut, Kamis (5/9/2024) pagi.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando